MUKOMUKO, BE – Penyidik Satreskrim Polres Mukomuko masih melakukan proses lima orang tersangka yang terlibat dalam dugaan illegal logging. Lima tersangka itu, AR (31) dan AH (35) warga Kota Bengkulu, YR (45) dan M (4) warga Desa Lubuk Pinang serta satu oknum PNS bertugas di Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, inisial I (52).
Kelima tersangka itu dijerat UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakaan hutan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 16 tahun kurungan serta denda Rp 1 miliar. “ Lima tersangka terancam hukuman maksimal 16 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Douglas Mahendrajaya SIK. Kasus yang ditangani itu, kata Kasat Reskrim, akan terus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan, tidak menutup menutup kemungkinan ada perkembangan baru atau keterlibatan oknum – oknum lainnya. Karena sejauh ini, jajarannya masih fokus pada pemeriksaan lebih lanjut kepada kelima tersangka yang telah menjadi tahanan penyidik. Ini dikarenakan masing – masing tersangka itu mempunyai peran yang berbeda. Mulai dari sopir, pemilik kayu, yang mengeluarkan izin atau dokumen dan pemilik izin. Begitu pun dengan barang bukti berupa satu unit mobil truk warna merah BD 8910 CU dan delapan kubik kayu balok kaleng jenis meranti dan rimba campuran telah diamankan. “ Kita belum mengarah ke yang lain. Seperti apakah siapa pembeli, asal usul kayu dari hutan kawasan atau tidaknya dan lainnya. Yang jelas lima tersangka telah diproses dan menjada tahanan penyidik,” lanjut Kasat Reskrim.
Tersangka dan barang bukti yang direncanakan dibawa ke Kota Bengkulu itu, diamankan (16/2) lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Dijalan lintas barat (jalinbar) tepatnya di depan Kantor Satlantas Polres Mukomuko. Awalnya, Polisi mengamankan tiga tersangka. Setelah dilakukan pengembangan dua tersangka lagi ditetapkan dan ditahan, Selasa (25/2). (900)