BINTUHAN, BE- Kejari Kaur M.Iwa Suwia Pribawa, SH melalui Kasi Intelijen sekaligus Koordinator Tim Penyidik, Rabu (26/2) pagi mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan penyelewengan, terhadap bantuan Kementerian Pertanian sebesar Rp 100 juta. Bantuan disalurkan kepada Kelompok Gabungan Tani (Gapoktan) Desa Penandingan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur.
“Kita memanggil pelapor Gapoktan ini sebagai tindak lajut pengusutan,” kata Iwa, di ruang kerjanya, kemarin.
Sebagai langkah awal dimulainya penyidikan, Kejaksaan Negeri Kaur telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelapor Z Bahari T perwakilan dari masyarakat Desa Penandingan. Dia diperiksa aparat penyidik kejari selama kurang lebih tiga jam. Proses pemeriksaan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. “Kita periksa dia ini masih seputar laporan mereka kemarin, dan juga kita masih mengumpulkan data-data dari pelapor ini,” katanya.
Z Bahari T datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kaur dengan didampingi beberapa masyarakat Penandingan. Dalam kapasitas dan kedudukan sebagai pelapor Gapoktan dari Desa Penandingan. “Untuk meriksa terlapor kita belum tahu kapan, karena kita masih fokus ke pelapor saja dulu untuk perlengkapan alat baukti,”jelasnya.
Sementara itu, Bahari saat ditemui wartawan usai pemeriksaan kemarin, ia membenarkan jika dirinya diperiksa penyidik Kejari. Menurut ia dipanggil adalah mendindak lanjuti panggilan penyidik Kejari beberapa waktu lalu.
“Kami datang kesini dipanggil Kejari soal laporan kami kemarin, karena kita lihat dari Gapoktan itu tidak ada kelajutanya lagi,” ujaranya.(618)