Pemkab Kucurkan Rp 1 Miliar/Desa

Kamis 27-02-2014,19:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Mulai Tahun 2015 MUKOMUKO, BE – Kabupaten Mukomuko, satu – satunya di Provinsi Bengkulu, yang bakal mendapatkan anggaran dari pusat, yakni satu desa Rp 1 miliar. Total desa di  “ kapuang sakti ratau batuah” itu sebanyak 148 desa. Artinya anggaran yang akan didapat mencapai Rp 148 miliar/ tahun. Ini berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Kabupaten Mukomuko, telah siap untuk menjalanan peraturan tersebut. “ Satu desa satu miliar akan diberlakukan tahun 2015 mendatang. Kabupaten Mukomuko, yang perdana akan mengelola anggaran disetiap desa. Pasalnya, sejak tahun 2011 lalu , desa melalui anggaran dana desa telah melakukan penggelolaan keuangan desa melaui APBDesa,”  demikian Kepala Badan  Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Badi Uzaman SH kepada Bengkulu Ekspress,kemarin. Meskipun pengelolaan keuangan sudah diatur pada APBDesa, lanjut Badi, SDM perangkat desa dan BPD akan lebih ditingkatkan, melalui pelatihan. Ini dilakukan supaya anggaran dari  pusat yang akan langsung masuk ke APBDesa sebanyak 148 desa itu, benar – benar dapat dikelola dengan baik. “ Untuk UU nya sudah disahkan, tinggal menunggu PP yang akan disahkan pada Juni 2014 mendatang, dan selanjutnya di Perdakan. Yang jelas Kabupaten Mukomuko, sudah sangat siap,” jelasnya. Dalam penggunaan anggaran itu, lanjut Badi, sama seperti antara eksekutif dan legislatif Kabupaten. Dimana dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran dan peruntukkannya tidak bisa hanya  diputuskan atau kewenangan penuh oleh kades. Melainkan, harus  dibahas bersama BPD dan disahkan. “ Fungsi dalam pengelolaan anggaran itu sama seperti fungsi dan tupoksi antara eksekutif dan legislatif,” bebernya. (900)  Kabupaten Mukomuko, satu – satunya di Provinsi Bengkulu, yang bakal mendapatkan anggaran dari pusat, yakni satu desa Rp 1 miliar. Total desa di  “ kapuang sakti ratau batuah” itu sebanyak 148 desa. Artinya anggaran yang akan didapat mencapai Rp 148 miliar/ tahun. Ini berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Kabupaten Mukomuko, telah siap untuk menjalanan peraturan tersebut. “ Satu desa satu miliar akan diberlakukan tahun 2015 mendatang. Kabupaten Mukomuko, yang perdana akan mengelola anggaran disetiap desa. Pasalnya, sejak tahun 2011 lalu , desa melalui anggaran dana desa telah melakukan penggelolaan keuangan desa melaui APBDesa,”  demikian Kepala Badan  Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Badi Uzaman SH kepada Bengkulu Ekspress,kemarin. Meskipun pengelolaan keuangan sudah diatur pada APBDesa, lanjut Badi, SDM perangkat desa dan BPD akan lebih ditingkatkan, melalui pelatihan. Ini dilakukan supaya anggaran dari  pusat yang akan langsung masuk ke APBDesa sebanyak 148 desa itu, benar – benar dapat dikelola dengan baik. “ Untuk UU nya sudah disahkan, tinggal menunggu PP yang akan disahkan pada Juni 2014 mendatang, dan selanjutnya di Perdakan. Yang jelas Kabupaten Mukomuko, sudah sangat siap,” jelasnya. Dalam penggunaan anggaran itu, lanjut Badi, sama seperti antara eksekutif dan legislatif Kabupaten. Dimana dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran dan peruntukkannya tidak bisa hanya  diputuskan atau kewenangan penuh oleh kades. Melainkan, harus  dibahas bersama BPD dan disahkan. “ Fungsi dalam pengelolaan anggaran itu sama seperti fungsi dan tupoksi antara eksekutif dan legislatif,” bebernya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait