BKPPD Deadline Pemberkasan CPNS K2

Kamis 27-02-2014,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Sebanyak 178 tenaga honorer melalui K2, yang telah dinyatakan lulus diberikan batas waktu, hingga lusa atau Jum’at (28/2), segera melengkapi pemberkasannya. Pasalnya, BKPPD akan segera  menyampaikan laporan ke Kemenpan dan BKN. “ Batas waktu melengkapi dan memasukan berkas hingga lusa,” tegas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daeraah (BKPPD), Jaskani SPd MSi dan Sekretaris Sri Utami SPd didampingi Kabid Pendataan dan Pengembangan Pegawai, Edy Suntono. Hingga kemarin, masih banyak honor K2 yang belum melengkapi berkasnya. Dari 178 orang, sekitar 40 persen yang sudah dinyatakan lengkap, selebihnya belum. “ Sebenarnya,  178 orang itu sudah semuanya memasukan berkas, dan terpaksa dikembalikan lagi karena belum lengkap,” katanya. Seperti ijazah harus ditandatangani atau disahkan oleh pejabat yang bersangkutan, dimana honorer itu pernah sekolah atau pun kuliah. Seluruh SK asli dari awal mula honorer itu bertugas.   Masa kerja harus diisi pada blangko yang telah ada dan kelengkapan lainnya. Para honorer K2 itu masih punya waktu dan diminta waktu yang ada sesegera mungkin dimanfaatkan.  Jika batas waktu yang telah ditentukan dan yang bersangkutan belum melengkapi, yang kesulitan nantinya adalah orang bersangkutan dan tidak menutup kemungkinan bisa saja NIP nya tidak akan keluar. “ Kita harapkan tidak ada peserta K2 yang sudah dinyatakan itu tidak dapat NIP. Untuk itu diharapkan sesegera mungkin melengkapi berkas dari sisa waktu yang semakin singkat tersebut,” ingatnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait