ARGA MAKMUR, BE - Kadisperindag Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Ir Siti Qoriah Rosdiana membantah adanya rokok jenis Dji Sam Soe dan Sampoerna tahun 2013 kadaluarsa yang masih beredar di warung-warung. Ditegaskannya, tidak ada rokok kadaluarsa, hanya saja kode tahun itu merupakan masa produksinya yang sudah lama dan boleh dikonsumsi ataupun diperjualbelikan, karena menurutnya kode produksi tidak memiliki batasan. \"Rokok itu setahu saya tidak ada yang expired, hanya kode produksi saja yang lama, yang tidak memiliki batasan kalau kode produksi yang lama tidak layak dijual dan dikonsumsi, masih boleh diperjual belikan, tinggal konsumen saja yang harus pintar memilih,\" jelas Siti. Dia juga mengatakan, kemarin pagi ia langsung menyuruh tim Disperindag untuk mengecek langsung ke toko-toko dan warung-warung yang ada di Arga Makmur guna memastikan berapa banyak rokok yang dijual yang sudah habis masa produksinya. Dan ia juga mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menyita rokok yang sudah habis masa produkinya, sehingga masih dipesilahkan untuk diperjualbelikan, hanya saja tinggal konsumen yang harus pintar memilih, mana rokok yang habis masa produksi dan mana yang produksi baru. Karena, katanya, itu akan terasa saat konsumen menhisap rokok tersebut. \"Tinggal konsumen lagi harus pintar memilih dan mengecek kode produksi yang tertera di harga rokok tersebut, expired dan masa produksi itu berbeda, kalau rokok sampai kapanpun masih boleh dijual dan digunakan,\" tandasnya. Khawatir dengan adanya kesalahpahaman antara expired dan masa produksi yang sudah lama, ia mengimbau masyarakat untuk laporkan secara langsung ke Disperindag yang memang membuka pelayanan untuk pengaduan tersebut. Agar masalah terkait dapat segera ditindak lanjuti. (117)
Disperindag Bantah Rokok Kadaluarsa
Rabu 26-02-2014,16:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :