Pungut Biaya Praktek Harus Kantongi SK Rektor

Selasa 25-02-2014,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE- Polemik nilai ujian akhir mahasiswa  program studi matematika, hingga saat ini belum tuntas. Besok merupakan batas akhir janji  wakil rektor bidang akademik, akan mengeluarkan nilai puluhan bahkan ratusan mahasiswa itu. Saat dikonfirmasi, Dekan FKIP Unib, Prof. Dr. H. Rambat Nursasongko, M.Pd, mengatakan masih menunggu   keputusan hasil pertemuan  dengan  dosen pengajar HB. \" Kita masih menunggu keputusan dari warek bidang akademik, dan persoalan ini diharapkan  diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, \" ujarnya. Dituturkan pria berdarah jawa itu,  mata kuliah kewirausahaan (KWU) merupakan mata kuliah dari universitas. Sehingga fakultas tidak menyediakan anggarannya. Imbasnya dosen pengajar mengambil imisiatif untuk memungut biaya  praktek, dan aktifitas pungutan biaya praktek itu sudah lama terjadi. \"Karena ini mata kuliah universitas  seyogyanya  universitas memploting dana prakteknya itu diposkan secara standar, ada dugaan dana  praktek itu tidak diberikan secara merata,\" terangnya. Praktek  pungutan liar biaya praktek itu, tak dibenarkan ataupun tidak dibantah  orang nomor satu di FKIP itu. Hanya saja apa yang dilakukan oknum dosen HB setidaknya harus memegang ketentuan resmi  seperti Surat keputusan (SK),  terkait pungutan biaya praktek yang dikeluarkan rektor. Sayangnya hingga bertahun-tahun KWU itu berjalan, dan penarikan biaya praktek dilakukan tidak ada ketentuan resmi, \" Jika  pungutan biaya praktek  itu dibenarkan,  harus ada SK dari  rektor, kenyataanya   tidak ada SK rektor itu  dan  SK itu harus dilakukan seragam di fakultas lain \" katanya. Seperti  diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)  Matematika Universitas Bengkulu kemarin berdemo di depan gedung Rektorat kampus tersebut. Demo itu sebagai wujud protes atas ulah dosen mereka yang diduga telah melakukan pungutan sejumlah uang, untuk kegiatan pratikum pada mata kuliah universitas dengan kode UNB-300 kewirausahaan (2-1). Mahasiswa semakin geram, ternyata setelah kegiatan pratikum selesai, ternyata sang dosen tidak juga mengeluarkan nilai mereka. Mahasiswa dari Prodi Matematika memprotes tindakan salah seorang dosen berinisial HB. Dosen ini memungut uang senilai Rp 75.000/mahasiswa, untuk biaya praktikum. Mahasiswa merasa keberatan dengan penarikan/permintaan yang diajukan oleh oknum dosen itu. Dengan alasan biaya pratikum  telah dibayarkan pada uang SPP. Mahasiswa bersikukuh kewajiban mereka hanya mengikuti perkuliahan dengan kode UNB-300 Kewirausahaan (2-1) yang diajarkan HB, tanpa adanya pembayaran/pungutan lainya.  Hal itupun sesuai dengan aturan  rektor nomor 946/J30/HK/2007 BAB VI, tentang hak dan kewajiban mahasiswa dalam pembelajaran ayat (3), menghadiri kegiatan proses belajar  sekurang-kurangnya 75 persen dari proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh dosen. Mengikuti evaluasi kompetensi mahasiswa yang dilakukan oleh dosen dalam bentuk tugas, kuis (tes sumatif), ujian tengah semester dan ujian akhir semeter termasuk praktik pada kuliah berpraktikum. Faktanya,  sampai dengan kegiatan mata kuliah itu tuntas dilakukan,  justru HB tidak mengeluarkan nilai  ujian akhir semester, dengan alasan  mahasiswa belum menyelesaikan pembayaran praktikum.  (247)

Tags :
Kategori :

Terkait