BENGKULU, BE- Polemik nilai ujian akhir mahasiswa program studi matematika, hingga saat ini belum tuntas. Besok merupakan batas akhir janji wakil rektor bidang akademik, akan mengeluarkan nilai puluhan bahkan ratusan mahasiswa itu. Saat dikonfirmasi, Dekan FKIP Unib, Prof. Dr. H. Rambat Nursasongko, M.Pd, mengatakan masih menunggu keputusan hasil pertemuan dengan dosen pengajar HB. \" Kita masih menunggu keputusan dari warek bidang akademik, dan persoalan ini diharapkan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, \" ujarnya. Dituturkan pria berdarah jawa itu, mata kuliah kewirausahaan (KWU) merupakan mata kuliah dari universitas. Sehingga fakultas tidak menyediakan anggarannya. Imbasnya dosen pengajar mengambil imisiatif untuk memungut biaya praktek, dan aktifitas pungutan biaya praktek itu sudah lama terjadi. \"Karena ini mata kuliah universitas seyogyanya universitas memploting dana prakteknya itu diposkan secara standar, ada dugaan dana praktek itu tidak diberikan secara merata,\" terangnya. Praktek pungutan liar biaya praktek itu, tak dibenarkan ataupun tidak dibantah orang nomor satu di FKIP itu. Hanya saja apa yang dilakukan oknum dosen HB setidaknya harus memegang ketentuan resmi seperti Surat keputusan (SK), terkait pungutan biaya praktek yang dikeluarkan rektor. Sayangnya hingga bertahun-tahun KWU itu berjalan, dan penarikan biaya praktek dilakukan tidak ada ketentuan resmi, \" Jika pungutan biaya praktek itu dibenarkan, harus ada SK dari rektor, kenyataanya tidak ada SK rektor itu dan SK itu harus dilakukan seragam di fakultas lain \" katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Matematika Universitas Bengkulu kemarin berdemo di depan gedung Rektorat kampus tersebut. Demo itu sebagai wujud protes atas ulah dosen mereka yang diduga telah melakukan pungutan sejumlah uang, untuk kegiatan pratikum pada mata kuliah universitas dengan kode UNB-300 kewirausahaan (2-1). Mahasiswa semakin geram, ternyata setelah kegiatan pratikum selesai, ternyata sang dosen tidak juga mengeluarkan nilai mereka. Mahasiswa dari Prodi Matematika memprotes tindakan salah seorang dosen berinisial HB. Dosen ini memungut uang senilai Rp 75.000/mahasiswa, untuk biaya praktikum. Mahasiswa merasa keberatan dengan penarikan/permintaan yang diajukan oleh oknum dosen itu. Dengan alasan biaya pratikum telah dibayarkan pada uang SPP. Mahasiswa bersikukuh kewajiban mereka hanya mengikuti perkuliahan dengan kode UNB-300 Kewirausahaan (2-1) yang diajarkan HB, tanpa adanya pembayaran/pungutan lainya. Hal itupun sesuai dengan aturan rektor nomor 946/J30/HK/2007 BAB VI, tentang hak dan kewajiban mahasiswa dalam pembelajaran ayat (3), menghadiri kegiatan proses belajar sekurang-kurangnya 75 persen dari proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh dosen. Mengikuti evaluasi kompetensi mahasiswa yang dilakukan oleh dosen dalam bentuk tugas, kuis (tes sumatif), ujian tengah semester dan ujian akhir semeter termasuk praktik pada kuliah berpraktikum. Faktanya, sampai dengan kegiatan mata kuliah itu tuntas dilakukan, justru HB tidak mengeluarkan nilai ujian akhir semester, dengan alasan mahasiswa belum menyelesaikan pembayaran praktikum. (247)
Pungut Biaya Praktek Harus Kantongi SK Rektor
Selasa 25-02-2014,18:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :