Antisipasi Kecurangan di TPS

Selasa 25-02-2014,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE -  Dalam rangka mengantisipasi adanya dugaan kecurangan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU Mukomuko  mendeadline petugas di TPS dan kecamatan, menyarankan formulir C1 paling lambat diantar ke Sekretariat KPU  pukul 18.00 WIB. “Imbauan tersebut bukan berarti kita mencurigai  bakal ada kecurangan,  melainkan mengantisipasi hal  – hal yang tak diinginkan,”  tegas Ketua KPU Mukomuko, Dawud didampingi Anggotanya Syofia Diana. Sementara itu  petugas di TPS juga telah diberikan bimbingan, jika ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali tetap sah. Asalkan  yang dicoblos masih dalam satu partai. Ia mencontohkan Parpol A , calegnya sebanyak 8 orang. Jika dicoblos semua, suara tetap sah dan suara tersebut diperoleh atau menjadi suara partai. “ Pencoblosan ini sedikit berbeda dari Pemilu sebelumnya. Yang mencoblos lebih dari satu batal, namun untuk Pemilu April mendatang suara tersebut tetap sah asalkan masih dalam satu partai dan tidak keluar dari  kolom yang telah tersusun rapi di surat suara,” bebernya. Begitu pun dengan saksi parpol yang ada di tps maksimal tiga orang. Dan, yang diperbolehkan untuk masuk ke lokasi hanya satu orang. “ Satu parpol satu orang yang boleh masuk. Jika ada parpol yang menyiagakan 3 saksi. Maka , saksi itu bisa bergantian untuk masuk ke TPS tepatnya sejak dimulainya pencoblosan hingga penghitungan suara selesai,” demikian Dawud. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait