MUKOMUKO, BE – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, telah menetapkan 15 titik lokasi kampanye. Lokasi itu diperuntukan parpol/caleg melakukan kampanye terbuka di wilayah Kabupaten Mukomuko. Penetapan lokasi itu telah disepakati bersama oleh parpol dan disaksikan Panwaslukab dan pihak - pihak terkait. Belasan lokasi kampanye terbuka itu, untuk dapil satu, Kecamatan Kota Mukomuko berlokasi di lapangan ratok denai Kelurahan Bandar Ratu. Air Manjuto di Desa Agung Jaya, V Koto di Desa Lalang Luas, XIV Koto di Desa Lubuk Sanai, Lubuk Pinang di lapangan Desa Lubuk Pinang. Dapil dua, Kecamatan Penarik di lapangan Desa Lubuk Mukti, Teras Terunjam di lapangan Teras Terunjam, Selagan Raya di Desa Sungai Gading, Teramang Jaya di Desa Pernyah dan Air Dikit di lapangan Desa Pondok Lunang. Dapil tiga, Kecamatan Sungai Rumbai di lapangan Desa Gajah mati, Air Rami di desa Rami Mulya, Pondok Suguh dilapangan Pondok Suguh, Malin Deman di Desa Talang Arah dan Ipuh di lapangan desa Medan Jaya. “ Belasan titik lokasi kampanye terbuka itu telah disepakati bersama. Dan, tidak boleh ada parpol ataupun caleg yang melanggar,” tegas Ketua KPU Mukomuko, Dawud SAg, kemarin. Jadwal kampanye terbuka dimulai pada 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang. Artinya menjelang hari tenang tidak ada lagi parpol/caleg melakukan kampanye. Begitu pun bendera parpol, spanduk dan baliho dipasang seperti di depan rumah warga, kendaraan dan di lapangan kosong, kecuali di sekretariat Parpol harus dibersihkan. “ Yang melanggar itu ditempat umum,” bebernya. Ia mengharapkan seluruh parpol maupun caleg dapat menaati peraturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar akan ada sanksi hingga bisa dipidanakan. \"Aturan main harus dipatuhi caleg ataupun parpol. Jika terbukti melanggar, harus siap disanksi,\" tukasnya. (900)
15 Titik Lokasi Kampanye Ditetapkan
Sabtu 22-02-2014,18:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :