BENGKULU, BE - Maraknya muncul biro perjalanan wisata atau yang juga dikenal Agen Travel ilegal saat ini, dikarenakan kurangnya perhatian dan tidak tegasnya pemerintah dalam memanajemen pariwisata beserta biro-biro perjalannya. Hal tersebut disampaikan pengurus Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bengkulu, Gusnan Mulyadi, kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Disampaikannya, suatu biro perjalanan dikatakan ilegal kalau secara badan hukum tidak ada. Dalam bahasa lain, dia mengatakan calo merupakan agen yang ilegal. Menyikapi hal tersebut, dikatakannya, pemerintah harus tegas dan menetapkan standarisasi dari suatu agen travel. \"Saat ini, pemerintah kita kurang perhatian pada agen-agen yang ilegal itu,\" kritiknya. Ditambahkan Gusnan, membentuk suatu biro perjalan tidak semudah yang dibayangkan. Saat ini, banyak biro yang hanya melayani penjualan tiket saja. Padahal, disampaikannya, kalau hanya menjual tiket, secara online pun bisa, tak perlu mengatasnamakan agen. Saat ini, ditambahkannya, banyak para agen perjalanan yang tidak profesional dan tidak ahli karena memang belum pernah melakukan sertifikasi dan tidak mempunyai pengalaman dalam menjalankan bisnis perjalanan wisata. \"Padahal, setiap biro wisata harus mempunyai ahli dan sudah tersertifikasi secara lembaga dan perseorangan,\" imbuhnya. Dia mengatakan, suatu biro perjalanan wisata bisa dilihat profesionalismenya dari keikutsertaanya pada Asita atau tidak. Hal tersebut dikarenakan, keanggotaan pada Asita dijamin kualifikasinya. Karena, dia mengatakan, Asita sudah diakui baik di dalam negeri maupun di luar negeri. \"Pemerintah kita tidak mengerti aturan, harusnya yang tidak memenuhi standarisasi tidak diizinkan beroperasi,\" tegasnya. Selain itu, pemerintah bisa melihat melalui akta dari biro wisata tersebut. Apakah akta tersebut, berbadan hukum atau tidak dan harus berbentuk PT. Ditambahkannya, PT itu pun tidak boleh perusahaan umum, namun harus fokus ke kepariwisataan. \"Di Indonesia, yang berbadan hukum kan cuma dua, koperasi atau PT. Untuk PT bisa diberikan izin asal bukan perusahaan umum. Oleh karena itu, biro perjalanan yang perseorangan jangan dikasih izin,\" jelasnya. Dia menambahkan, kelengkapan teknis dari suatu biro juga harus dilihat. Dia mengatakan, kelengkapan tersebut antara lain, kantor harus jelas posisinya, tenaga alhi yang sudah tersertifikasi juga harus ada. Kalau sudah memenuhi syarat-syarat izin operasi baru bisa diberikan. Sejauh ini, dia melihat, pemerintah kota selaku pemberi izin belum banyak mengerti dan belum meberikan pendampingan terhadap biro-biro perjalanan yang ada. \"Kalau dinas pariwisata provinsi sudah cukup respon, namun dinas pariwisata kota belum begitu berpihak,\" kata Gusnan. (cw5)
Tindak Tegas Agen Travel Ilegal
Sabtu 22-02-2014,12:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :