KPU: Coblos Lebih Sekali Tetap Sah

Jumat 21-02-2014,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BITUHAN, BE-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Sirajjudin Aksa M.TPd mengatakan, tata cara pencoblosan yang benar pada pemilihan Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 mendatang,  dengan mencoblos dua kali yakni gambar parpol dan calon juga dianggap sah. Bahkan, mencoblos tiga kali pada calon  berbeda pada satu Parpol tetap sah. “Terkait dengan pencoblosan parpol lebih dari satu kali tetap sah, asal mencoblos tidak kena garis yang telah ditentukan,” kata Sirajjudin. Ia mengatakan, jika terjadi seperi itu, maka suara tersebut menjadi milik parpol. Sedangkan bagi mencoblos kena pada garis kolam dalam parpol atau calon juga masih diangap sah. “Penilaian posisi pencoblosan yang suaranya sah bedarkan UU Nomor 8 tahun 2012 dan PKPU Nomor 26 tahun 2013,”ujarnya. Dijelaskan Sirajjudin, setelah KPUD Kaur mengikuti Bimtek, selanjutnya PPK dan PPS akan diundang, termasuk pengurus partai politik untuk sosialisai mengenai tata cara pencoblosan yang baik dan benar. “KPUD nanti akan mengundang Porpol untuk melakukan sosialisai ini kepada masyarakat tetang tatacara mencoblos,” terangnya. Lebih lajut Sirajjudin mengatakan, coblosan kepada dua Caleg  dinyatakan sah demi mengedepankan asas proporsional terbuka yang dianut saat ini. Sebab berdasarkan pengalaman pemilu masa lalu, ada juga pemilih yang mencoblos tepat garis kotak satu partai atau Caleg. Coblosan itu akan dinyatakan sah dan suara diperhitungkan untuk partai. “Coblos dua caleg asal tetap satu partai tetap sah. Namun suara tetap diperhitungkan untuk partai. Kita berharap pada saat pemilihan nanti masyarakat jangan sampai tidak memilih tau gulput,” pungkasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait