Selain itu pula, kata Mun, KP2TSP dapat menekan biaya pelayanan dan prosesnya lebih transparan. Untuk itu, kata Mun, warga tidak perlu lagi bersusah payah mengurusi sebuah perijinan lantaran lembaga satu pintu pengurusan semua perijinan sudah ada. \"Perijinan itu meliputi semua ijin di SKPD, contohnya surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin usaha perkebunan, dan izin usaha angkutan. Untuk mengurus semua izin itu pemohon dapat langsung datang ke KP2TSP,\" kata Mun. Dilanjutkan Mun, KP2TSP ini dipahami sebagai koordinator yang membawahi tim teknis terdiri dari pejabat struktural SKPD. Dan ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Daerah. \"Untuk itu kesempatan ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat sesegera mungkin. Agar segala keperluan usaha ataupun izinnya dapat berjalan lancar,\" tukas Mun. (cw2)
Pelayanan Perizinan Dibuka
Kamis 23-02-2012,10:15 WIB
Editor : redaksi
Kategori :