SK Bendahara Desa Jadi Caleg Ditelusuri

Kamis 20-02-2014,16:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Adanya indikasi salah seorang calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Bengkulu, dapil Mukomuko, yang masih aktif sebagai bendahara desa, ditelusuri oleh jajaran Panwaslu Kabupaten Mukomuko.  Tujuannya untuk mengetahui kebenaran dan tidaknya dengan bukti –bukti yang ada, seperti  apakah oknum caleg itu benar  – benar ada SKnya atau tidak, dan melihat SK tersebut masih berlaku atau sudah habis masa jabatannya. “  Kalau informasinya sudah kita ketahui. Saat ini masih dilakukan penelusuran lebih jauh. Ini dilakukan supaya dalam menindak lanjuti adanya dugaan pelanggaran tidak serta merta langsung ditindak.  Melainkan harus diteliti dan  dipelajari sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Ketua Panwaslukab Mukomuko, Muchatadir Munib SE dikonfirmasi, kemarin. Hingga kemarin, (19/2) jajarannya belum menerima laporan dari masyarakat,  atau pun pihak – pihak terkait mengenai hal tersebut. Kendati demikian, pihaknya tetap akan menelusuri untuk mengetahui lebih  lanjut benar atau tidaknya mengenai informasi itu. Jikalau nantinya oknum caleg itu benar dan terbukti melanggar aturan, akan ditindak lanjuti. Tidak menutup kemungkinan akan langsung mengarah ke pihak penegak hukum.  Karena dalam aturan pencalegkan sudah diatur dengan jelas. Salah satunya  bahwa perangkat desa yang menerima honor dari APBD/APBN,  jika ingin mencaleg harus mengundurkan diri. “ Aturan sudah sangat jelas, jika masih melanggar. Maka akan ada aturannya  pula yang mengatur mengenai sanski oknum caleg yang telah melakukan pelanggaran tersebut,” demikian Muchatadir. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait