Kelulusan Honorer K2 Tak Bisa Diganggu Gugat

Rabu 19-02-2014,14:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Pemda Mukomuko, hari ini mengumumkan secara resmi tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus, yang berjumlah 178 Orang.  Pengumuman  itu dinyatakan sudah tak bisa diganggu gugat.  Karena hasil tersebut merupakan kewenangan langsung dari Kemenpan, bukan kewenangan dari Pemerintah Daerah. “ 178 honerer K2 yang telah dinyatakan lulus itu langsung dari Kemenpan,” tegas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten, Jaskani SPd MPd, kemarin.  Ratusan honorer  lulus itu, kembali diumumkan Pemda Mukomuko,  supaya lebih memberitahukan kepada peserta yang belum sempat melihat situs Kemenpan. Terutama baik peserta yang berdomisili dan bertugas di wilayah yang cukup jauh dan belum ada jaringan internet dan lebih meyakinkan para peserta yang dinyatakan lulus dan tidak lulus serta menjalankan intruksi dari Pemerintah Pusat yang mewajibkan diumumkan melalui media massa. “Siapa yang lulus itu dan diumumkan secara resmi oleh Pemda, sama seperti yang telah diumumkan melalui situs website Kemenpan dan tidak ada perubahan,” tegasnya. Ia juga menyampaikan pada saat uji publik yang telah diumumkan, tidak ada peserta yang memprotes atau pun menyampaikan bukti – bukti. Dengan artian ratusan peserta  itu semuanya sudah memenuhi persyaratan. Sehingga seluruh honorer itu ikut sebagai peserta  tes CPNS yang telah berlangsung beberapa bulan lalu.  Sementara  adanya laporan dari peserta K2 yang tidak lulus kata Jaskani, sudah mereka terima dan akan dilaporkan langsung kepada Bupati Mukomuko. “Hari ini, laporan dari tenaga honorer K2 yang belum beruntung itu kita sampaikan ke Bupati. Apa kebijakannya, setelah adanya petunjuk lebih lanjut dari beliau,” demikian Jaskani.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait