Dua Bandar Sabu Divonis 5 Tahun

Selasa 18-02-2014,17:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE –  Edi Haryanto alias Ucis ( 31), warga Jalan Pemangku Basri , Kelurahan Ibul, Kota Manna kemarin divonis bersalah oleh majelis hakim sebagai pemilik dan pemakai sabu-sabu. Ucis divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pasalnya perbuatannya itu telah bertentangan dengan pasal 111  UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan yang diberikan majenis hakim  yang diketuai oleh H Rienaldi Triandiko SH MH dengan hakim anggota Firdaus SH dan  I Nyoman SH lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Lucky Selvano Marigo SH yakni 9 tahun penjara. Selain Ucis, Rekwandi (44) warga Kelurahan Pasar Bawah, Pasar Manna juga divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 M subsidair 3 bulan kurungan. Vonis ini pun lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 7 bulan penjara dan denda Rp 1 M. Dalam persidangan dirinya pun terbukti sebagai Bandar sabu-sabu dan dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan pemakai sabu-sabu yakni Leo Adi Putra (22), warga  Jalan Raden Kuning Kelurahan Gunung Ayu, Kota Manna, yang terbukti sebagai pemakai sabu-sabu bersama Edi saat ditangkap divonis selama satu tahun penjara. Vonis yang diterimanya pun lebih rendah dari tuntutan JPU yakni menuntut dirinya selama 4 tahun penjara. “Jika para terpidana tidak terima putusan ini, kami berikan waktu selama 14 hari untuk menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi,” ucap Rienaldi sambil mengetuk palu tiga kali tanda sidang ditutup. Adapun ke tiga terpidana yang disidang dalam waktu bersamaan kemarin menerima putusan tersebut dan siap menjalani masa hukuman dalam rutan kelas II B. Ketika terpidana ini dengan memakai khusus pakaian tahanan warna merah dan memakai peci, menerima putusan itu dan tidak menyatakan banding. Sementara itu JPU yang diwakili oleh Wiwin SH menyatakan piker-pikir atas putusan tersebut.”Saya pikir-pikir dulu,” katanya. Sekedar mengingatkan, pada 18 Oktober 2013 lalu, Ucis dan Leo ditangkap saat hendak menjualkan sabu-sabu kepada orang lain di jalan raya Desa Kayu Kunyit, Manna. Lalu siangnya dilakukan penggeledahan di rumah Ucis dan ditemukan 5 paket sabu-sabu. Dari hasil keterangan Ucis, diketahui sabu-sabu itu berasal dari Rekwandi,sehingga tidak berselang lama, Rekwandi pun dibekuk di rumahnya. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait