BENGKULU,BE - Yu (13), Warga Kelurahan Sukarami, Selebar, Kota Bengkulu akhirnya divonis 3 tahun penjara potong masa tahanan oleh hakim tunggal, Syamsul Arif SH MH dalam sidang tindak pidana pelecehan seksual tehadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Bengkulu, kemarin. Yu divonis bersalah melakukan tindak pidana cabul terhadap N (5), yang tinggal bertetangga dengan terdakwa. Sebelum membacakan putusan, hakim menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Berawal korban yang sering main ke rumah terdakwa, karena korban berteman baik dengan P (7), adik terdakwa. Ketika korban sedang duduk di depan TV di rumah terdakwa,lalu datang terdakwa dan menyuruh korban duduk berhadapan dengan terdakwa dan kemudian menarik paksa celana korban hingga terbuka. Kemudian terdakwa langsung menyetubuhi bocah yang masih lugu tersebut. Setelah itu, ibu korban mendengar percakapan antara korban dengan terdakwa, saat itu korban bertanya kepada terdakwa, \"Ngapo dulu om buka celana aku?\". Mendengar itu kemudian timbul curiga dari ibu korban dan kemudian menanyakan kepada korban, akhirnya korban menceritakan kepada ibunya kalau dia telah disetubuhi sebanyak 3 kali oleh terdakwa diwaktu yang berbeda dan tempat yang berbeda. Perbuatan terdakwa pertama kali terjadi saat korban masih sekolah di PAUD dan terakhir setelah korban kelas 1 SD. Kemudian bulan Juni 2013 setelah menjalani pemeriksaan yang ditandatangani oleh dr. Fahmi di RS M Yunus atas keluhan korban yang merasakan sakit di bagian kelaminnya yang ternyata hasil dari pemeriksaan tersebut selaput darah milik Korban sudah tidak utuh lagi. Mendengar hal itu kemudian terdakwa dilaporkan ke polisi atas perbuatan tersebut. Pada sidang sebelumnya JPU Sugito SH menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 60 juta subsidair 3 bulan. Namun, Dalam sidang putusan kali ini hakim memberikan putusan 3 tahun penjara dengan denda 60 juta dan subsidair 3 bulan. Ternyata vonis yang diberikan oleh hakim lebih tingggi dari tuntutan JPU hal tersebut terjadi karena pasal yang digunakan oleh hakim berbeda dengan yang digunakan JPU. Dalam vonis ini hakim menggunkan pasal 81 sedangkan JPU pada sidang tuntutan menggunakan pasal 82. Terpisah, Seusai Sidang tersebut Neli Enggraini selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan pemberian vonis kepada terdakwa dinilai terlalu berlebihan. Dalam vonis ini ada perubahan pasal yang digunakan. \"Sebelumnya JPU menggunakan pasal 82 namun saat putusan hakim malah menggunakan pasal 81 tentang perlindungan anak,\" kata Neli.(cw4)
Cabuli Balita, Bocah Divonis 3 tahun
Selasa 18-02-2014,11:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :