Tipiring, 3 Pasangan Mesum Didenda

Selasa 18-02-2014,11:23 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Tiga orang 3 pasangan yang diduga mesum yang ditangkap Satpol PP Kota Bengkulu beberapa waktu lalu, akhirnya didenda Rp 150 ribu perorang oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu dalam sidang tindak pidana ringan di PN Bengkulu, kemarin. Ketiga Pasangan tersebut yakni Dimas Valendri (24) berpasangan dengan Novita Mardalena (21), Zaidan Jauhari (31) berpasangan dengan Nurjanah (32), dan Nopi Sanjaya (21) berpasangan dengan Vira Farizal (21). Mereka diamankannya ditiga lokasi hotel Pantai Panjang yakni Hotel Panorama, Hotel Bidadari, dan Hotel Empang Wisata. Sidang yang diketuai oleh Hakim Masriati SH membuka persidangan secara terbuka untuk umum. Dalam ruang persidangan Sebelum memutuskan perkara tipiring tersebut, hakim Masriati SH menghadirkan 2 orang saksi atas nama Hendi dan Faizal, keduanya anggota Satpol PP Kota Bengkulu yang ikut dalam razia menangkap 3 pasangan itu. Menurut keterangan Hendi dan Faizal, ketiga pasangan tersebut memang telah diamankan oleh anggota Satpol PP yang pada saat itu sedang melakukan razia atas perintah Walikota Bengkulu. \"Ketiga pasangan itu memang benar ditangkap Satpol PP saat sedang razia di hotel-hotel sekitar Pantai Panjang Bengkulu. Saat dipergoki oleh anggota Satpol PP mereka (terdakwa) dalam posisi berduaan di dalam kamar hotel dengan pintu terkunci, dan saat membuka pintu pasangan-pasangan tersebut tidak menggunakan pakaian dan bersembunyi di balik selimut kamar hotel tersebut,\" ungkap saksi dalam persidangan. Hal itu diperkuat ketika ketiga pasangan tersebut mengakui kesalahan di depan hakim. \"Ya memang benar seperti yang dikatakan oleh saksi, kami tertangkap saat sedang berada di dalam hotel,\" aku terdakwa. Kemudian ketiga pasangan yang terjaring tersebut meminta maaf kepada hakim dan minta diringankan hukumannya serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang serupa dikemudian hari. Selanjutnya, atas perbuatan keenam terdakwa tersebut yang telah terbukti bersalah telah melanggar perda no 24 tahun 2000 pasal 3 dan 28 maka hakim memberikan ancaman hukuman berupa 1 sampai 3 bulan penjara atau membayar denda  sebesar Rp 2-5 juta. Setelah memberikan ancaman tersebut lalu hakim kembali melanjutkan untuk mendengar keterangan terdakwa tipiring. Dalam keterangan yang diberikan oleh keenam terdakwa tersebut, masing-masing dari mereka memberikan keterangan yang berbeda. Pasangan Dimas dan Novita yang masih kuliah mengaku kalau mereka telah pacaran selama 2 tahun, dan pasangan Zaidan dan Nurjanah mengaku kalau dirinya masing-masing telah menikah tapi sudah melakukan perceraian dengan pasangan masing-masing kemudian berpacaran selama satu tahun, sedangkan pasangan Nopi dan Vira keduanya mengaku telah pacaran selama 3 tahun dan saat ini Vira maih kuliah dan Nopi kerja wiraswasta. Akhirnya setelah melakukan pertimbangan hakim memutuskan hukuman kepada keenam terdakwa tipiring tersebut dengan kurungan penjara selama 15 hari atau membayar denda sebesar Rp 150 ribu per orang. Selanjutnya hakim menutup persidangan tersebut. Usai persidangan ditutup semua terdakwa yang hadir di persidangan tersebut,lebih memilih membayar denda Rp 150 ribu dari pada dikurung selama 15 hari. Sebelumnya, Jumat lalu (15/2) anggota Satpol PP Kota Bengkulu yang berjumlah sekitar 50 orang menggelar razia Satpol PP dan mengamankan pasangan mesum yang sedang berada di dalam kamar hotel di seputaran Pantai Panjang.(cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait