BENGKULU, BE - Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Bengkulu berencana mengusulkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penanggulangan penyakit HIV/Aids di Provinsi Bengkulu ini. Saat ini, KPA bersama Biro Hukum, Dinkes, LSM peduli HIV/AIDS, Bappeda, BPMPD, Disnakertrans, tokoh masyarakat dan Satpol PP pun tengah menyiapkan bahan Pergub tersebut.
\"Kami sudah mulai mengumpulkan bahan, menyusun draft, selanjutnya diuji publik sebelum disahkan ke gubernur,\" kata Sekretaris KPA Provinsi Bengkulu, dr Abdi Setia Kusuma.
Ia mengatakan, kehadiran Pergub tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi payung hukum penanggulangan penyakit HIV/AIDS. Selain itu, Pergub tersebut juga berkaitan dengan bantuan yang diberikan Bank Dunia hingga 2015 mendatang.
\"Kami butuh payung hukum untuk penanggulangan penyakit tersebut, karena Kasus HIV/AIDS di Bengkulu semakin meningkat, sedangkan penanggulangan Global Fund dari Bank Dunia hanya sampai 2015,\" terangnya.
Menurutnya, penanggulangan HIV/AIDS membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah agar penularannya di daerah Bengkulu bisa terus ditekan.
Diketahui dari data statistik, 60 persen yang terjangkit HIV/Aids di Bengkulu adalah ibu rumah tangga yang tertular dari suaminya.
\"Tanpa pengawasan dan penanggulangan yang baik, risiko penularan tidak hanya menyebar terhadap pasangan suami istri, namun juga keturunan dari pasangan tersebut,\" bebernya.
Abdi juga menilai, pembentukan pergub tentang penanggulangan HIV/AIDS ini lebih tepat dari rencana pembentukan peraturan daerah (perda) yang mebutuhkan waktu panjang karena dibahas oleh badan legislasi (Banleg) DPRD terlebih dahulu.
\"Dengan adanya Pergub tersebut, setiap kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu juga melakukan hal serupa, yakni merancang peraturan bupati maupun peraturan walikota,\" tukasnya.(400)