Honorer Fiktif Lulus, Silakan Lapor Polisi

Sabtu 15-02-2014,13:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Adanya indikasi kecurangan dalam penerimaan CPNS jalur honorer K2 mendapatkan respon dari wakil rakyat di DPRD Mukomuko. Kecurangan itu adanya dugaan honor K2 yang lulus tersebut tidak memenuhi syarat. Seperti, oknum honor yang bersangkutan sebagai honorer tahun 2010, namun bisa mendapatkan SK honor sejak tahun 2005 dan oknum honor itu lulus sebagai CPNS. “Jika memang ada peserta yang mengantongi bukti – bukti atas kecurangan itu, silakan lapor ke polisi. Karena oknum yang diduga ada melakukan kecurangan seperti memalsukan data dan lainnya merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum  dan telah menghilangkan kesempatan dan hak orang lain. Dan, hal itu juga merupakan suatu  kelalaian pihak BKPPD Kabupaten,” tegas Anggota Komisi  I DPRD Kabupaten, Rusman Aswardi SP.  Mengenai ada honor yang sudah mengabdi puluhan tahun, namun tidak lulus, tidak bisa dipaksakan. Karena selain pelaksanaan tes itu langsung dikoreksi  dan dinilai oleh Pemerintah Pusat dan bukan kewenangan dari Pemerintah Daerah. Hal senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten, Jaskani SPd MSi menyarankan peserta yang tidak puas khususnya yang tidak lulus untuk melapor jika adanya indikasi kecurangan atau lainnya ke polisi. Karena yang mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan adalah  penegak hukum, bukan BKPPD. “Tidak ada kewenangan BKPPD melakukan penyelidikan. Kita hanya mengkoreksi berkas – berkas honor K2 itu.  SK honor itu dikeluarkan SKPD – SKPD terkait. Silakan mau dibawa kemana saja jika memang ada bukti pemalsuan atau lainnya. Yang jelas BKPPD hanya mengkoreksi kelengkapan berkas.  Lulusnya 178 orang itu merupakan kewenangan penuh dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Menpan, tidak ada kewenangan Pemda,” demikian Jaskani.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait