BENTENG, BE - Bukan hanya guru sertifikasi saja yang dituntut mengajar 24 jam dalam 1 minggu. Namun, juga bagi guru bantu daerah (GBD) mendapatkan kewajiban mengajar sebanyak 24 jam dan kalau bisa melebihi itu. Dengan kesejahteraan GBD tidak sama dengan guru PNS dari segi gaji. Jika guru berstatus PNS lebih besar dari GBD yang hanya sebesar Rp 750 per bulan. Diakui Helmi GBD dari Taba Penanjung, dia mengajar di SD mendapatkan jam mengajar sebanyak 24 jam selama 1 minggu. Bahkan untuk memenuhi jam dia juga mencari tempat mengajar tambahan di beberapa sekolah lain SD/SMP. “Ya saya saja 24 jam mengajar dalam 1 minggu, memang tidak ada ketetapan dalam SK pengangkatan kami, tetapi itulah maunya GBD saja,” akunya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Benteng, Hasan Basri S.Sos membenarkan tidak ada ketetapan dalam SK pengangkatan GBD untuk kewajiban mengajar. Tetapi dengan jumlah jam mengajar GBD bisa menjadi ukuran dan pedoman pemerintah daerah. “Dengan laporan GBD banyak jam mengajar, bisa sebagai pertimbangan untuk memberikan gaji, bisa urus sertifikasi dan pengangkatan CPNS jika ada peluanga nantinya,” katanya. Dijelaskan Hasan, sesuai kesepakatan, petikan SK pengangkatan kembali untuk 91 GBD sudah selesai dan sejak kemarin sudah ada yang mengambilnya. Dia berharap dengan pembagian SK tersebut dapat melancar pencairan gaji. “SK sudah mulai oleh sebanyak 91 orang dan dengan SK tersebut bisa sebagai syarat untuk pencairan gaji mereka,” jelasnya. Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Tengah, Meizuar, SH telah memerintahkan bagian keuangan untuk segera urus pengusulan draf pencairan gaji GBD tersebut, bisa diupayakan bulan ini. “SK sudah diambil GBD Benteng, tinggal sekarang tugas bagian keuangan di Dikbud untuk mencairkan gaji seluruh GBD lebih cepat lagi,” terangnya. Ia menghimbau, agar GBD tetap memiliki etos kerja tinggi dan tidak mudah galau apalagi malas datang ke sekolah. GBD juga diminta memahami kemampuan daerah dalam merealiasikan gaji bulanan Rp 750 ribu per bulan. “Jadi GBD memang harus maksimal bekerja, jangan pandang nilai gajinya. Kita akan upayakan segera kenaikan gaji GBD itu,” tutupnya. (111)
Mengajar 24 Jam, Gaji Rp 750 ribu
Jumat 14-02-2014,17:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :