Caleg Lulus CPNS Jalur Honorer KII

Kamis 13-02-2014,20:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - JIka di Kabupaten Mukomuko ada anggota KPU Mukomuko yang lulus menjadi CPNS melalui kalur KII, maka di KAbupaten Bengkulu Utara ada caleg Pemilu 2014 yang lulus tes CPNS jalur honorer tersebut. Nama Caleg berinisial Yi itu muncul dalam pengumuman kelulusan di website Kemenpan dan RB. Sementara itu, Kepala BKD Bengkulu Utara (BU), Dullah SE mengaku belum mengetahui ada caleg yang lulus tes CPNS tersebut karena pihaknya sendiri belum menerima secara resmi nama-nama peserta yang lulus KII tersebut. BKD sendiri akan mengumumkannya tiga hari kemudian. \"Kita tidak bisa mengumumkannya karena memang dari provinsi belum ada serah terimanya, jadi kalau para peserta ini mau melihat pengumumannya silakan akses melalui internet sendiri, kalau dari kita yang mengumumkannya menyalahi aturan dan prosedur, mungkin sekitar tiga hari kemudian baru bisa diumumkan melalui BKD,\" katanya. Dari 285 peserta K II dikatakan DUllah hanya 281 peserta K II yang mengikuti tes dan sebanyak 162 peserta KII yang lulus CPNS. Dari 162 K II yang lulus itu, diketahui ada satu caleg yang lulus CPNS. Caleg itu sudah termasuk dalam daftar calon tetap untuk Pemilu 9 April mendatang. Menurut Dullah, jika memang ada caleg yang lulus tes jalur honorer itu, maka sesuai SE PP Nomor 37 tahun 2004 tentang pelarangan PNS terlibat partai politik, sehingga caleg yang lulus CPNS termasuk K II itu harus memilih, antara CPNS dan dan calegnya. \"Harus mengundurkan diri, memilih salah satunya, apakah memilih menjadi caleg atau CPNS, karena sudah ada aturannya,\" kata Dullah. Terpisah Ketua KPU BU, Rodi ST melalui Joniadi SP mengatakan, untuk caleg yang lulus dari salah satu partai, inisial Yi tersebut harus menentukan pilihannya, apakah menjadi caleg atau CPNS, karena untuk SE sudah jelas pelarangan CPNS terlibat politik. Sehingga pihak KPU akan menyurati partai politi (parpol) nya terkait caleg yang lulus, karena untuk pengunduran diri sudah tidak mungkin lagi, surat suara sudah dicetak. Dengan adanya kejadian seperti itu, Joniadi menambahkan, maka akan ada berita acara di setiap TPS, bahwa caleg yang namanya tertulis sudah tidak memenuhi persyaratan, dan kalaupun ada suara dalam pemilihan nantinya, maka suaranya tidak masuk dalam penghitungan dan akan dikembalikan ke parpol. \"Dia harus memilih dan pengajukan pengunduran dirinya, apakah mengundurkan diri jadi CPNS atau caleg, tapi saya rasa yang bersangkutan akan mengundurkan diri dari calegnya, sehingga harus segera membuat surat pengunduran dirinya,\" pungkas Joniadi.(117)

Tags :
Kategori :

Terkait