Bendera Parpol Bertebaran

Selasa 11-02-2014,16:23 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE- Menjelang pemilihan Umum (Pemilu) 2014 9 April mendatang. Sejumlah spanduk dan bendera partai politik mulai bertebaran di Jalan Kabupaten Kaur. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur Sirajjdudin, Aksa, MT,Pd  mengatakan, pihaknya saat ini tidak mempermasahkan  pemasangan spanduk, bendera dan alat peraga kampaye. Selama itu jelas tidak mengganggu dan melanggar aturan. “Untuk pemasangan bendera atau spanduk silahkan, yang penting para calon tidak menyalahi aturan dalam pemasangan tersebut, dan jika melanggar akan kita tertibakan,” kata Sirajjudin kemarin. Pemasangan atribut kampaye lanjut Sirajjdudin  sudah diatur dalam ketetapan KPU. Untuk lokasi –lokasi tertentu termasuk fasilitas umum tidak dibenarkan untuk dipasang atribut kampaye. “Aturan sudah jelas. Jadi  diharapakan semua memahami dan mengerti aturan tersebut,”ujarnya. Pantauan dari BE, disepanjang jalan Kabupaten Kaur nampak sudah bertebaran bendera parpol. Berbagai ukuran bendera sudah terpasang di hampir setiap sudut jalan. Namun demikian belum sumua partai politik memasang bendera partai hanya beberapa partai dan spanduk. “Kita harap untuk para calon untuk tidak melanggar aturan yang sudah berlaku, dan kita minta menjelang pemilu nanti semuanya berjalan dengan lancar,”ujarya. Mawardi (33) warga sekitar Kecamatan Maje megatakan, pihaknya tidak keberatan dengan adanya bendera parpol yang sudah mulai bertebaran tersebut.  Asalkan atribut parpol tersebut tidak menganggu  jalan. “Ya kita sebagai warga biasa tidak keberatan dengan atribut kampaye ini. Asalkan para calon itu tidak mengaggu,”ujarnya.(61

Tags :
Kategori :

Terkait