MUKOMUKO, BE – Penggunaan kendaraan dinas (Kernas) menjelang Pemilu legislatif, April 2014 mendatang, mendapatkan sorotan tajam dari Panwas Kabupaten Mukomuko. Langkah itu dilakukan untuk pencegahan dan mengantisipasi kernas disalahgunakan. Baik oleh para pejabat dijajaran eksekutif maupun legislatif. “ Kernas juga tetap kita awasi dengan ketat, khususnnya dalam penggunaan dan peruntukannya,” tegas Ketua Panwaslu Kabupaten Mukomuko, Muchatadir Munib SE dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.
Ia menyampaikan kernas tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik. Seperti ikut berkampanye, membawa masa, ditempel stiker ataupun baliho parapol maupun caleg dan yang mengarah ke politik. \"Sejauh ini, belum ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kernas itu,\" katanya.
Perihal pengawasan kernas yang digunakan anggota legislatif khususnya yang masih menjabat dan mencaleg lagi, kata Muchatadir , tetap diawasi. Namun, akan dilihat lebih jauh peruntukannya. Ia mencontohkan, jika ada oknum dewan sekaligus sebagai peserta Pemilu datang ke KPU/ Panwaslu, keperluannya bukan untuk kepentingan Parpol, melainkan menjalankan tupoksinya sebagai anggota dewan. Hal ini dinilai tidak melanggar, karena anggota dewan itu peran sebagai wakil rakyat, bukan mengurus untuk kepentingan parpol ataupun pecalegkan.
Ia mengharapkan, dalam pengawasan tidak hanya bisa dilakukan Panwaslu saja. Melainkan adanya peran dan dukungan dari semua elemen masyarakat. Panwaslu tetap terbuka, siapapun warga yang menyampaikan lapoaran akan ditindak lanjuti. \"Asalkan laporan itu disertai dengan bukti dan bukan hanya sebatas informasi dan tidak diketahui dengan jelas siapa pelapornya,\" tukasnya. (900)