MUKOMUKO, BE - Safariadi terpidana kasus jembatan gantung, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Administrasi Pembangunan di Setdakab Mukomuko, telah dimutasi beberapa minggu lalu, sebagai fungsional di Dinas Pekerjaan Umum. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten, Syafkani SP. “Sejak beberapa Minggu lalu hingga saat ini, Safariadi adalah fungsional di Dinas Pekerjaan Umum,” ujarnya. Sedangkan, jabatan Kabag Administrasi Pembangunan saat ini diisi oleh Agus Harvinda. Sedangkan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab, dijabat oleh Safriadi. Sekda mengakui, anak buahnya telah dieksekusi oleh jaksa. Namun pemda belum mendapatkan surat pemberitahuan secara resmi. “ Meskipun hingga pagi ini (kemarin), kita belum mendapatkan surat pemberitahuan. Saya telah mengetahui informasi atas eksekusi itu bahwa eks pejabat eselon III itu,” katanya. Termasuk halnya dengan satu PNS lainnya atas nama Aman Jaya, yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan. “ Beberapa Minggu lalu, Aman Jaya yang sebelumnya sebagai Kepala KPHP, juga kita fungsionalkan. Pejabat itu sedang terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya. Difungsionalkannya dua eks pejabat itu, lanjut Sekda, supaya tugas pemerintahan tidak terkendala, dan kedua PNS yang tengah menjalankan proses hukum dapat mengikuti dengan baik. Diketahui, Safariadi dieksekusi , (7/2) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Mukomuko. Ini setelah kasasi yang dilakukan oleh terdakwa ditolak Mahkamah Agung (MA). Dan, menguatkan keputusan Pengadilan Tipikor pada kelas 1 Bengkulu, pada Juli tahun 2013 lalu. Dengan hukuman selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta. PNS fungsional di Dinas PU itu terjerat kasus korupsi pada pembangunan jembatan gantung yang berlokasi di Desa Pasar Sebelah, dengan nilai kontrak pembangunan Rp 7 miliar lebih dan telah merugikan negara sekitar Rp 353 juta. Pada proyek itu Safariadi sebagai KPA. (900)
Sekda : Safariadi Difungsionalkan
Sabtu 08-02-2014,20:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :