KOTA MANNA, BE – Setelah kedua tersangka dan berkas perkara kasus pengadaan peralatan kebersihan di Kantor Lingkungan Hidup (KLH), diserahkan penyidik Polres BS ke Kejaksaan Negeri Manna, diperkirakan awal Maret ini sidang perdana kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kepala Kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui salah satu anggota tim jaksa penuntut umum (JPU), Lucky Selvano Marigo SH mengatakan, satu minggu kedepan berkas perkara akan mereka limpahkan ke Pengadilan Tipikor, setelah itu tinggal menunggu jadwal sidang. Menurutnya, setelah berkas perkara di serahkan ke Kejari Manna, perkara tersebut saat ini ditangani oleh 6 anggota tim JPU antara lain Zondrafia SH selaku ketua tim dengan lima anggota Lucky Selvano Marigo SH, H Rizal HN SH, Wiwin Setyawati SH MH, Silfanus Simanullang SH dan Suhartono SH. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 pada KLH ada kegiatan pengadaan peralatan kebersihan dengan dana Rp 1,1 M. Dana ini untuk pengadaan kontainer, kotak sampah, bak sampah dan gerobak sampah. Hanya saja pada pelaksanaannya diduga ada kerugian negara lalu disidik oleh penyidik Polres BS. Dari hasil audit BPKP terdapat kerugian negara Rp 278 juta dan kepala KLH, Abdul Karimm Yahya SE dan PPTK Aji Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka.(369)
Awal Maret Sidang Perdana KLH
Jumat 07-02-2014,19:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :