Guru Agama Jadi Guru Mulok

Selasa 04-02-2014,18:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Mutasi guru yang digelar pihak Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga beberapa waktu lalu ternyata masih amburadul. Hal ini terbukti dari adanya seorang guru agama yang terpaksa mengajar mata pelajaran muatan lokal lantaran di sekolah tersebut jam mengajar guru yang bersangkutan tidak ada lagi. Salah satunya dialami oleh Nurhasanah SPd yang sebelum dimutasi mengajar Pendidikan Agama Islam di SMAN I BS. Namun pada mutasi itu dia dimutasi ke SMKN 4 BS yang berada di Kecamatan Kedurang menjadi guru agama. Sebabnya di SMKN 4 BS ini guru agama sudah ada satu orang. Sedangkan sekolah ini hanya memiliki 9 kelas. “Di sekolah saya yang baru, saya tidak dapat jam, akhirnya saya diharuskan mengajar pelajaran Muatan Lokal agar bisa mengajar,” ungkapnya. Ditambahakn Nurhasanah, mengingat syarat sertifikasi harus memiliki jam mengajar 24 jam, maka dirinya pun akhirnya  mengajukan diri ke SMAN I asal dirinya mengajar sebelumnya. Sebab di sekolah tersebut setelah dirinya dimutasi ke sekolah lain ternyata tidak ada guru Pendidikan Agama yang menggantikannya. Lalu dirinya pun diterima di SMA N I dan kembali mengajar Pendidikan Agama Islam. “Karena jam mengajar saya di SMKN 4 kurang, jadi saya diperbantukan di SMAN 1 BS,” terangnya. Kepala SMAN I BS, H Agustinus Suharto MPd melalui Bagian Humas SMAN I BS, Trimo Ponendri MPd membenarkan adanya mantan guru di SMAN I kembali mengajar di SMA N 1 dengan status diperbantukan. Menurutnya, pihaknya  menerima kembali sang guru tersebut lantaran tidak ada guru yang mengajarkan agama di sekolah itu. Sebab semenjak dimutasi, SMAN I tidak menerima guru agama. “Memang guru kami yang dimutasikan ke sekolah lain kini mengajar lagi ke sekolah kami dengan status diperbantukan,” katanya. Sementara itu Kepala SMKN 4 BS, Gunawan SPd membenarkan adanya guru di sekolahnya yang profesinya guru agama tidak dapat jam mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidikannya. Oleh karena itu pihaknya pun memberikannya jam mengajar sebanyak 6 jam dengan mengajarkan mata pelajaran muatan lokal baca iqro’. Mengingat pihaknya hanya bisa memberikan jam mengajar hanya 6 jam, maka pihaknya pun memberikan toleransi kepada guru yang bersangkutan untuk mengajar di sekolah lain untuk memenuhi kuota jam mengajar penuh sebagaimana syarat menerima sertifikasi. “Karena di sekolah kami guru agama sudah ada, jadi guru baru itu kami berikan jam mengajar mata pelajaran iqro’, dan kami izinkan kembali mengajar di SMAN I BS,” terangnya. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait