KEPAHIANG, BE - Bupati Kepahiang, Dr Drs H Bando Amin C Kader MM meminta seluruh kepala dinas di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) wajib memberikan laporan. Laporan ini terutama dilakukan oleh Kadis selesai melakukan rapat dengan berbagai pihak. \"Laporan itu perlu disampaikan karena Bupati selaku pengambil kebijakan demi pembangunan daerah. Misalkan saja SKPD menggelar rapat dengan pihak legeslatif, apa hasil dari rapat tersebut harus cepat dilaporkan kepada saya selaku kepala daerah. Jangan malah sebaliknya, kapan sudah berbenturan masalah baru disampaikan. Harusnya laporan itu disampaikan segera baik akan memulai ataupun usai rapat,\" ujar Bando. Dikatakannya, masing-masing kepala SKPD juga jangan gegabah mengambil keputusan dalam rapat, ada baiknya dikoordinasikan dulu. Terlebih lagi rapat itu menyangkut segala sesuatu soal pembangunan di Kepahiang. \"Yang jelas saya tekankan setiap kepala SKPD jangan sampai gegabah dalam mengambil keputusan saat rapat, karena dengan gegabah dalam berdampak negatif nantinya,\" jelasnya. Dia juga mengingatkan agar kepala SKPD di lingkungan Pemkab Kepahiang untuk serius menjalankan komitmen kerja cepat, cermat dan berkualitas. \"Lebih cepat prosesnya dari sisi waktu, lebih cermat dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya, sehingga nantinya dapat berpengaruh secara signifikan terhadap hasilnya. Sebagai catatan orientasi berfikirnya harus seperti itu, dalam artian tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri-sendiri,\" tegas Bando. Dia juga menekankan, kedepannya yang harus bertanggungjawab adalah kepala SKPD yang didukung oleh seluruh jajarannya. \"Makanya segala sesuatu yang dihasilkan dalam rapat harus cepat dilaporkan dan hasilnyapun juga harus dievaluasi. Sehingga nantinya bisa diketahui sebatas mana kerja yang telah dicapai,\" demikian Bando.(505)
Bando : Kadis Wajib Lapor
Selasa 04-02-2014,15:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :