Minim Tempat Sampah

Sabtu 01-02-2014,12:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MESKI Pemerintah Kota akan menggencarkan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011  tentang Pengelolaan Sampah, namun ternyata sejumlah warga mengeluh masih belum cukupnya sarana tempat pembuangan sampah yang ada dikawasan mereka. Sebagaimana diungkapkan Hermansyah ST, Ketua RT 10 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka. \"Dulu biasanya di kawasan kami ini ada kontainer yang diletakkan khusus dibelakang rumah dinas wakil gubernur untuk penampungan sampah sementara. Namun karena pemiliknya katanya mau membangun, maka kini kami sudah tidak punya tempat sampah lagi,\" katanya dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kelurahan yang digelar, kemarin. Namun, dia melanjutkan, meski sudah dilarang pemiliknya, namun sejumlah warga tetap masih ada yang membuang sampah di kawasan tersebut. Karenanya ia berharap agar Pemerintah Kota dapat mencarikan sarana tempat sampah alternatif sebagai pusat tempat pembuangan sampah warganya. \"Karena tidak ada tempat penampungannya lagi, sampah di sana malah sering numpuk sampai ke jalan-jalan. Belum lagi baunya menyebar dan membuat tidak nyaman warga disekitarnya. Karenanya kami berharap sarana ini bisa disediakan oleh Pemerintah Kota,\" sampainya. Di samping itu, ia juga mengeluhkan kurangnya jumlah petugas kebersihan yang mereka miliki. Ia berharap agar pihak kelurahan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dapat mencukup kebutuhan peugas kebersihan tersebut. \"Kita sangat butuh tempat pembuangan sampah itu, sementara untuk RT kita tidak ada lagi tempat meletakkan kontainer sampah sedangkan petugas pemungut sampah kita dari LPM juga masih sangat minim,\" imbuhnya. Menanggapi keluhan warga ini, Lurah Jalan Gedang, Herzi SSos, mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk mencari lokasi tempat pembuangan sampah alternatif dilain tempat yang selama ini digunakan warga. Dia mensinyalir, pihaknya sebenarnya telah memutuskan akan menggunakan tanah kosong tak jauh dari tempat yang lama. Sayangnya, karena lahan tersebut milik Pemda Provinsi, maka pihaknya membutuhkan waktu untuk memproses keputusan tersebut. \"Sementara kita harapkan warga bisa membuang sampah langsung di kawasan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sampah Air Sebakul. Ini cuma sementara sampai kita punya lokasi yang tetap untuk menempatkan bak kontainer di kawasan kita ini,\" tutupnya. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait