PTUN Kabulkan Gugatan Rafi’i

Kamis 30-01-2014,21:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE- Gugatan Pengawai Negeri Sipil (PNS) Rafi’I, Spd selaku guru SD 03 Desa Waihawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.  Dengan Nomor keputusan 20/G/2013/ PTUN BKL, ditujukan  kepada Bupati Kaur H Hermen Malik, MSc, akhirnya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Kabag Hukum Sekretariat daerah (Sekda) Kaur Mahawansah Judin mengakui Bupati Kaur kalah dalam gugatan yang dilayangkan Rafi’i. “Nanti hasilnya kita sampaikan dahulu ke bupati, untuk langka selanjutnya,” kata Mahawansaha saat dikonfiramsi BE kemarin. Lebih lanjut Kabag Hukum mengatakan, terkait dengan banding  PTUN  Medan, pihaknya kordinasi dengan bupati. “Kita diberi waktu untuk 14 hari untuk mengajukan banding, nanti kita tunggu  saja,”ujarnya. Diketahui dalam gugatan yang diajukan Rafi,i ini adalah  warga Desa Waihawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, menggugat Bupati Kaur terkait dengan perkara mutasi Bupati SK No 4 17 Kaur tahun  2013. Pasca demonstasi PGRI sekabupaten Kaur tanggal 30 Mei tahun 2014. Tidak berdasarkan UU No 14 tahun 2005 tetang guru dan dosen, peraturan pemerintah tahun 2008 tetang guru, peraturan  pemerintah 2009 tetang pengankatan pemberhentian PNS. Berdasarkan  SKB 5 Menteri pada petunjuk teknis tetang guru. Sedang kan Bupati memindahkan telah menyalahi aturan yang berlaku. “Setelah selama  13 kali saya mengikuti siding saya alhamdulillah dikabulkan oleh PTUN.  Selama tiga kali persidangan PTUN,” ujar Rafi’I, saat dihubungi BE kemarin. Ditambahkan Rafi’i, ia meminta kepada Bupati untuk mengembalikan lagi jabatannya. Ia mendapat tugas sebagai PNS di Desa Waihawang. “Dalam gugatan ini saya minta kepada Bupati, saya ditugaskan di sekitar desa Waihawang, karena  mutasi ini sudah menyalahi aturan,”jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait