BINTUHAN, BE- Penertipan baliho atau alat peraga kampaye partai politik dan caleg, oleh satpol PP, sementara menunggu koordinasi dari Panwaslu dan KPU. Hal ini disampaikan Kasat Pol PP Kaur Zainal, SPd mengatakan, untuk penertipan atribut kampanye yang dilakukan para calon caleg. Pihaknya menunggu perintah dari Panwaslu dan KPU. “Kita tetap mengedepankan kordinasi untuk melakukan penertipan itu, karena kalau kita belum ada perintah nanti akan menimbulkan masalah nantinya,” kata Zainal kemarin. Dirinya juga berjanji, ketika ada surat perintah pihaknya akan langsung turun kelapangan untuk menertipan pelanggaran yang dilakukan para Caleg. “Kalau ada pegangan itu tentunya kami tidak akan tinggal diam. Sebab itu demi kebaikan sesama,”ujarnya. Zainal sebelumnya juga berharap kepada semua tim sukses untuk tetap memperhatikan kondisi baliho mereka masing-masing, dan jangan sampai melanggar aturan kampaye. “Kalau sudah rusak atau posisinya tidak baik lagi, ada baiknya untuk dibenahi lagi. Agar tampak rapi,”katanya. Juga untuk para caleg kaitan yang rencana pemasangan baru, baiknya dilakukan koordinasi dengan pihak terkait. Agar bisa diberi tahu tempat-tempat dilarang juga dipajang baliho,” Ini semua demi kebaikan kita bersama,” tuturnya. Untuk diketahu regulasi yang mengatur tempat-tempat dilarang dan diperbolehkan memasang baliho sudah jelas KPU No 15 tahun 2013 tetang laragan pemasangan pada lokasi tertentu dan tempat yang dapat digunakan kampaye. “Semua pemasangan baliho itu sudah diatur semua, bila nanti yang melanggar tentu kita akan tertibkan,”jelasnya.(618)
Satpol PP Tunggu Printah
Kamis 30-01-2014,21:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :