Dua Tsk Bantah Perkosa 2 ABG

Rabu 29-01-2014,17:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SEGINIM, BE  -  Pelaku pencabulan atau perkosaan terhadap anak di bawah umur atau anak baru gede (ABG), yakni Su (37), warga Palak Bengkerung, Air Nipis dan Sn (30), warga  Pasar Baru,  Seginim membantah telah memperkosa kedua pelajar yakni kuntum (14)—nama samara—warga Desa Babatan Ilir dan Mawar (14)—nama samara—warga Desa  Penandingan, Air Nipis. Mereka mengaku hubungan intim layaknya suami istri yang dilakukan  Kamis malam (23/1) di pondok kolam air deras milik salah satu anggota DPRD BS itu atas dasar suka sama suka. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kapolsek Seginim Iptu Ardiansyah SH ketika dikonfirmasi membenarkan jika kedua pria beristri membantah memperkosa korban. “Keduanya memang mengakui telah berhubungan badan dengan korban tetapi bukan memperkosa melainkan dilakukan karena suka sama suka,” kata Ardiansyah. Menurutnya, berdasarkan keterangan kedua pelaku, pada malam itu kedua gadis belia ini sengaja datang ke pondok kolam air deras dengan dibawa temannya berinisial Rk (25). Saat itu Rk memperkenalkan kedua gadis ini kepada kedua pelaku. Setelah berkenalan lalu Rk pergi sedangkan kedua gadis ini pun tetap bersama mereka berdua. Saat itulah kedua pria yang sudah sama-sama beristri ini melancarkan rayuan mautnya kepada kedua pelajar SMP tersebut sehingga berhasil menyalurkan nafsu syahwatnya. Hanya saja sambung dia, dari keterangan kedua pelaku masih sangat minim keterangan apakah keduanya membayar kedua pelajar ini atau bahkan memaksa sesuai dengan keterangan korban. Namun demikin pihaknya tetap menjadikan keduanya sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal itu diperkuat dengan hasil visum dari dokter rumah sakit yang menyebutkan  pada masing-masing kemaluan korban  telah terjadi luka robek pada selaput darahnya. Ditambahkannya, pelaku bakal dijerat kedua pelaku dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang pemerkosan terhadap anak di bawah umur pada pasal 82 ayat 1 dengan ancaman penjara selama 15 tahun. “Saat ini kedua lelaki ini telah resmi kami tahan dan kamipun masih memburu teman korban  Rk itu untuk membuktikan apakah kedua anak itu sengaja dijual atau tidak kepada kedua pelaku pencabulan,” terang Ardiansyah. Sekedar mengingatkan kedua korban mengaku pada Kamis (23/1) malam pukul 22.30 WIB diperkosa oleh kedua pelaku di pondok kolam air deras milik anggota DPRD BS. Kedua tersangka kemudian berhasil ditangkap Senin pagi sekitar pukul 04.00 WIB.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait