MUKOMUKO, BE – Meskipun pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) tinggal beberapa bulan lagi. Para wakil rakyat yang duduk dikursi legislatif dan mayoritas mencalon lagi, tetap menjalankan tugasnya di kursi parlemen. Ini dibuktikan, tiga raperda yang telah diusulkan pihak eksekutif dalam waktu dekat segera dilakukan pembahasan ditingkat Komisi. Tiga raperda itu yakni, raperda tentang penyertaan modal Pemda Mukomuko pada PDAM Tirta Selagan dan PT Mukomuko Maju Sejahtera, penyertaan modal pada PT Bank Bengkulu dan Bank Perkreditan Rakyat serta raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum. “ Jika tidak ada perubahan. Pembahasan tiga raperda itu dibahas ditingkat Komisi pada 3 hingga 7 Februari 2014 mendatang,” ungkap Sekwan DPRD Kabupaten, H Bustari Maler Mhum. Meskipun pembahasan Raperda dilakukan, kata Sekwan, belum dapat dipastikan apakah usulan itu akan disetujui semua atau tidak.Para wakil rakyat akan menelaah dan meneliti sejauhmana Raperda yang diusulkan itu khususnya untuk kepentingan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kabag Ekonomi Setdakab, Sunandi SP MSi menyampaikan raperda yang telah diusulakn khususnya penyertaan modal, tidak lain diperuntukan bagi kepentingan masyarakat. Penyertaan modal pada PT Bank Bengkulu dan BPR sejatinya adalah upaya dalam menjalankan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Agar setiap aktifitas pengelolaan keuangan daerah memiliki payung hukum, bersifat efisien, ekonomis, efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan serta dengan memperhatikan manfaaat untuk kesejahteraan masyarakat. Begitu pun mengenai penyertaan modal pada PDAM, dan PT Mukomuko Maju Sejahtera nantinya akan memberikan manfaat bagi orang banyak.\"Nantinya apa yang dirancang pemda itu akan berkontribusi maksimal atas upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat,\" kata Sunandi. Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, Hery Prastyono SSTP ketika dikonfirmasi menyampaikan usulan raperda bantuan hukum yang diajukan, tujuannya akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Khususnya masyarakat yang tidak mampu/miskin yang tersangkut permasalahan hukum dengan berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan. “ Usulan raperda itu hanya diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu. Jika ada warga yang tersandung hukum, Pemda Mukomuko, akan mendampingi,” demikian Hery. (900)
Tiga Reperda Dibahas
Rabu 29-01-2014,16:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :