KPU Bantah DCT Cacat Hukum

Rabu 29-01-2014,14:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang membantah tudingan penerbiatan Daftar Calon Tetap (DCT) cacat hukum karena masih terdapatnya caleg yang disinyalir masih berstatus tenaga honorer. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah SP \"Kalau cacat hukum, artinya status caleg Haryanto yang menyampaikan anggapan ini tidak sah. Perlu diketahui KPU memiliki kewenangan untuk melakukan validasi DCT sampai dengan 14 hari sebelum pelaksanaan Pemilu,\" kata Ujang Irmansyah. Dikatakannya, kalau memang masih terdapat caleg yang berstatus tenaga honorer dan penyuluh, tentunya pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pihak parpol terlebih dahulu. Dengan konsekuensi jika caleg yang bersangkutan memang berstatus honorer ataupun PPL, maka caleg tersebut akan dinyatakan caleg dengan status tidak memenuhi syarat (TMS). \"Saat ini kan tidak ada lagi pencoretan DCT karena surat suara sudah dicetak. Sehingga kalau memang terbukti menyalahi PKPU dengan masih tercatat sebagai honorer, maka caleg yang bersangkutan kita tetapkan sebagai caleg TMS,\" jelasnya. Menurutnya, dengan status TMS ini maka nama caleg yang bersangkutan akan disampaikan datanya ke pihak KPPS yang tujuanya agar masyarakat mengetahui caleg tersebut tidak memenuhi syarat.  \"Terbukti TMS data caleg akan kita serahkan ke KPPS tujuanya agar masyarakat tidak memilih lagi caleg tersebut karena tidak memenuhi syarat,\" tambahnya. Lebih jauh disampaikannya, dengan masih terdapatnya caleg yang bermasalah ini kerugian terbesar bagi partai politik pengusungnya. Karena setelah ditetapkan sebagai TMS, maka caleg yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki hak dipilih. \"Kalau memang ada caleg yang TMS ini sebuah kerugian bagi Parpol. Dan kami harapkan Parpol juga bisa terbuka soal calegnya kepada kami,\" tandasnya. Sebelumnya, DCT yang ditetapkan KPU Kepahiang beberapa waktu lalu disinyalir cacat hukum. Ini lantaran sejumlah Caleg yang telah ditetapkan dalam DCT masih menerima honor dari APBD ataupun APBN, seperti halnya 2 orang Caleg yakni Najamudin dan Inalia S.TP yang sebelumnya diketahui sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). \"Memang saat ini keduanya sudah memiliki surat penyataan tidak lagi tercatat sebagai THL PPL di bawah BP4K, namun jika dilihat lagi surat itu baru-baru ini dikeluarkan. Seharusnya surat itu sudah keluar sebelum DCT ditetapkan KPUD Kepahiang, makanya kita menduga DCT yang ditetapkan KPU tersebut cacat hukum,\" kata anggota DPRD Kepahiang, Hariyanto SKom MM. Disisi lain, lanjutnya, terkait penetapan DCT itu bisa saja KPU yang kurang cermat. Padahal sejak awal surat penguduran diri seperti itu  harus sudah dilampirkan sebelum caleg ditetapkan masuk DCT.  \"Terus terang saja, saya juga heran mengapa bisa terjadi hal sedemikian. Kalau KPU teliti, maka pasca ditetapkan dalam DCT Caleg bersangkutan tidak lagi menerima honor dari APBD ataupun APBN,\" ujar Hariyanto yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kepahiang ini. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait