Soal Tahanan Kabur MUKOMUKO, BE - Polres Mukomuko, telah melakukan pemeriksaan kepada dua oknum polisi, terkait kaburnya tahanan beberapa waktu lalu, dan tersangka kasus penjualan materai palsu dan kepemilikan narkoba tersebut kembali berhasil ditangkap. “ Kasus itu masih diproses, dua saksi yang saat itu piket pertama kali diperiksa,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Wakapolres Kompol AK Jauhar ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Pemeriksaan dan keterangan kedua anggota polisi itu, diantaranya untuk mengetahui sejauhmana kelalaian petugas yang saat itu bertugas. Pasalnya, ia menduga tahanan tersebut kabur akibat kelalaian petugas jaga. Untuk membuktikan kebenaran itu, perlu bukti dan bukti itu dari keterangan saksi yang melihat saat insiden tahanan tersebut kabur. “ Meskipun ada kelalaian, tidak bisa langsung dituduhkan. Harus melalui proses dan prosedur yang ada,” katanya. Ia menegaskan, penegakan hukuman disiplin tetap diterapkan kepada anggota polisi yang bersalah agar kedepan tidak terjadi lagi perbuatan yang sama. Diketahui, Kepolisian tersangka yang kabur (15/1) dan selama 30 jam itu berhasil ditangkap, Kamis (16/1), yang berlokasi di RT 8 Kelurahan Bandar Ratu, tepatnya tak jauh dari bangunan wallet milik salah seorang perwira Polisi yang bertugas di Mapolda Bengkulu. (900)