DCT Dituding Cacat Hukum

Sabtu 25-01-2014,14:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepahiang beberapa waktu lalu disinyalir cacat hukum. Ini lantaran sejumlah Caleg yang telah ditetapkan dalam DCT ada sebagian yang masih berstatus tenaga honorer dan menerima honor dari APBD ataupun APBN. Diketahui, dua orang Caleg yakni Najamudin dan Inalia STP masih tercatat sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). \"Memang saat ini keduanya sudah memiliki surat penyataan tidak lagi tercatat sebagai THL PPL di bawah BP4K. Tapi, jika dilihat lagi surat itu baru-baru ini dikeluarkan. Seharusnya surat itu sudah keluar sebelum DCT ditetapkan KPU Kepahiang, makanya kita menduga DCT yang ditetapkan tersebut cacat hukum,\" kata anggota DPRD Kepahiang, Hariyanto SKom MM yang juga mantan Ketua KPU Kepahiang. Dikatakannya, terkait penetapan DCT itu bisa saja KPU yang kurang cermat. Padahal sejak awal surat penguduran diri seperti itu harus sudah dilampirkan sebelum caleg ditetapkan masuk DCT. \"Terus terang saja, saya juga heran mengapa bisa terjadi hal sedemikian. Kalau KPU teliti, maka pasca ditetapkan dalam DCT Caleg bersangkutan tidak lagi menerima honor dari APBD ataupun APBN,\" jelas politisi PKB ini. Sebelumnya, Ketua KPU Kepahiang melalui Komisioner Devisi Teknis, Supran Efendi SSosI MPd mengatakan, caleg yang dimaksud tidak akan dicoret dari DCT. Terlebih lagi surat suara telah dicetak. \"Kalaupun Caleg bersangkutan pada waktu penetapan DCT belum mengundurkan diri dari profesinya sebagai penerima honor dari APBD dan APBD masuk kategori sebagai caleg yang tidak memenuhi syarat,\" katanya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait