Salat Berjama’ah Diatur SK Walikota

Jumat 24-01-2014,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Tidak ingin berpolemik, Walikota H Helmi Hasan SE mengutarakan, imbauan agar warga kota melaksanakan salat berjamaah akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Walikota.  Ia menyampaikan, Surat Keputusan ini bukan mengatur kewajiban maupun bentuk sanksi untuk melaksanakan ibadah wajib umat muslim tersebut secara kaku. \"Tujuannya adalah agar setiap warga muslim sadar akan pentingnya salat berjamaah 5 waktu dalam satu hari.  Misalkan, ada yang tidak bisa salat berjamaah karena sakit atau tertimpa musibah. Atau ada yang tidak punya busana yang memadai untuk menghambakan diri kepada Tuhan. Laporkan kepada Pemerintah Kota.  Jangan hanya celengan masjid yang dilaporkan.  Dan menjadi kewajiban Pemerintah Kota untuk memberikan santunan. Santunan itu berasal dari Bansos (bantuan sosial). Bansos ini bisa kita berikan melalui SK Walikota karena Pemerintah Kota mempunyai dana ini bagi warga kota,\" urai walikota dihadapan para Kepala Sekolah dan Komite Sekolah se Kota Bengkulu di SMKN 3 Sawah Lebar, kemarin. Helmi menjelaskan, Pemerintah Kota tidak ingin disalahkan ketika ada warga kota yang tertimpa musibah atau sakit namun terabaikan. Ia pun tidak menginginkan Pemerintah Kota dikesankan otoriter dalam menyerukan kewajiban-kewajiban yang diatur dalam agama. \"Seperti kemarin ada warga kota yang wafat namun tidak diketahui identitasnya. Maka Pemerintah Kota menguburkan, mensalatkan bahkan memakamkannya. Pemerintah Kota tidak mau disalahkan karena menyia-nyiakan warganya. Kita juga tidak ingin disalahkan karena ada warga kota yang tidak menjalankan kewajiban agama padahal itu perintah Tuhan yang wajib dilaksanakan,\" tukasnya. Senada diungkapkan Kepala Kemenag Kota Bengkulu, Drs H Mukhlisudin SH MA. Ia menyayangkan munculnya sejumlah polemik terkait pembuatan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwal) terkait kewajiban salat berjama\'ah. Menurutnya, persoalan inti yang menjadi permasalahan saat ini adalah maraknya prostitusi, kejahatan dan tindakan kriminal. \"Kok malah ributnya masalah Perda atau Perwal. Kalau mengenai salat Jum\'at wajib berjamaah itu sudah memang wajib kok, tanpa Perda dan Perwal. Memang sudah diharuskan semua aktivitas terhenti. Tidak perlu dipersoalkan. Kita ini tujuannya bagaimana menciptakan nuansa agama muncul dimana-mana agar kejahatan dapat ditekan. Bukan mengenai Perda atau Perwal,\" ucapnya. Dalam waktu dekat, lanjutnya, pihaknya akan mendorong hidupnya kegiatan ibadah di masjid melalui pengaktifan kembali Risma (Remaja Islam Masjid) se-Kota Bengkulu.  Di samping itu, pihaknya juga akan mendorong peremajaan pengurus masjid agar kegiatan di masjid dapat dilangsungkan kembali secara dinamis. \"Sekarang sudah kita ribut-ribut masalah Perwal atau Perda. Mari, kita ajak kerabat, sanak famili serta semua handai taulan untuk sama-sama salat berjamaah ke masjid. Mari kita bangun masyarakat yang taat akan agama. Agar tidak ada lagi tawuran antar pelajar, tidak ada lagi prostitusi, tidak ada lagi kejahatan. Kepolisian pun sudah mengakui bahwa kejahatan dapat ditekan melalui pendekatan menghidup-hidupkan agama di tengah-tengah masyarakat,\" pungkasnya. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait