Pelebaran Jalan Terancam Batal

Kamis 23-01-2014,19:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pelebaran Jalan RE Martadina dari simpang Pagar Dewa hingga Simpang Kandis menjadi dua jalur, terancam batal dilaksanakan tahun ini.  Itu jika Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tidak bersedia memberikan kompensasi kepada masyarakat pemilik bangunan di sepanjang jalan tersebut. Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri tidak memiliki anggaran  untuk membayar kompensasi itu, sedangkan Komisi III DPRD Provinsi tetap mendesak agar pemerintah memberikan kompensasi. Jika tidak, maka Komisi III pun tidak mengizinkan pelebaran jalan tersebut. \"Sepanjang belum ada kompensasi, maka kami atas nama komisi III DPRD Provinsi Bengkulu tidak akan mengizinkan pelebaran jalan itu,\" tegas anggota Komisi III, Aank Junaidi. Menurutnya, sudah sewajarnya masyarakat mendapatkan kompensasi tersebut. Karena masyarakat membutuhkan biaya untuk memindahkan bangunannya dari pinggir Jalan RE Martadinata itu ke tempat lain.   \"Membangun yang katanya melanggar Garis Sepadan Pagar (GSP) di kasawan itu pada dasarnya bukan kesalahan masyarakat, melainkan kesalahan pemerintah kota dan provinsi yang tidak melarang jauh-jauh hari. Masyarakat sendiri tidak mengerti GPS karena kebanyakan masyarakat yang mendirikan bangunan di kawasan itu adalah masyarakat awam,\" terangnya. Aank mengungkapkan, berdasarkan kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya ke Kementerian PU beberapa waktu lalu, didapati bahwa Kementerian PU memiliki anggaran untuk kompensasi. Namun untuk mendapatkannya tergantung usulan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional III Wilayah Bengkulu selaku PPTK. \"Sekarang persoalannya apakah pihak balai bersedia mengusulkan kompensasi atau tidak, jika tidak bersedia, ya kompensasi pun tidak akan dikeluarkan pihak Kementerian PU,\" paparnya. Sementara itu, perwakilan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional III Wilayah Bengkulu, Erlan Budiharjo mengaku kompensasi dari Kementerian PU itu sulit didapat.  Karena sejak pengusulan anggaran untuk membangun jalan dua jalur tersebut sebesar Rp 11,59 miliar, pihaknya mengaku kepada Kementerian PU bahwa mengenai lahan sudah tidak ada masalah lagi.  Sehingga sulit bagi pihaknya untuk mengusulkan anggaran tambahan.   \"Sejak awal kita mengaku bahwa persoalan tidak ada masalah, karena lahannya murni milik pemerintah,\" ujarnya. Erlan juga mengaku, jika pembangunan jalan tersebut terhambat, maka tidak menutup kemungkinan Kementerian PU membatalkan pembangunan jalan dua jalur itu dan akan memindahkannya ke tempat lain.  \"Kalau memang bermasalah, pembangunan bisa digagalkan tahun ini dan kemungkinan akan dilanjutkan tahun depan,\" imbuhnya. Di bagian lain, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah juga mengungkapkan anggaran untuk kompensasi itu tidak tersedia di APBD Provinsi Bengkulu tahun 2014 ini.   \"Tidak ada anggaran untuk kompensasi,\" kata gubernur. Selain itu, gubernur juga mengaku pihaknya tidak memiliki dasar untuk mengeluarkan kompensasi atau ganti rugi, karena tanah yang akan digunakan untuk membangun jalan dua jalur itu merupakan tanah negara, bukan tanah masyarakat.  \"Jika kompensasi tetap diberikan melalui APBD, dikhawatirkan akan bermasalah secara hukum, karena itu tanah pemerintah,\" pungkasnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait