KPU Provinsi Kembali Disidang

Selasa 21-01-2014,21:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Hari ini (21/1) 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu kembali menjalani sidang lanjutan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta. Agendanya, sidang menengarkan keterangan saksi yang diajukan penggugat Dedi Ismawan serta mendengarkan jawaban dari tergugat dua, Titin Sumarni SIP. \"Semunya komisioner berangkat, agenda sidang besok mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan penggugat serta jawaban tergugat II,\" ungkap Juru Bicara KPU Provinis Zainan Sagiman, kemarin (20/1). Zainan mengatakan, semua tahapan pemilihan komisioner KPU Kaur yang saat ini dipermasalahkan oleh penggugat sudah dilakukan sesuai prosedur dan diketahui KPU RI. Sebab KPU Provinsi melakukan pengambilalihan seleksi KPU Kaur tersebut sesaui dengan rekomendasi KPU RI.  Karan itu, pihaknya yakin tidak ada kesalahan dalam menetapkan anggota KPU Kaur. \"Kita sudah berkerjas sesuai dengan prosedur yang ada, dan semunya diketahui oleh KPU RI. Jadi semua tidak ada masalah,\" terang Zainan. Terkait bukti yang diajukan penggugat di persidanga sol keterlibatan Titin Sumarni dalam kepengurusan partai politik karena terdugagat dua (Titin) tersebut diduga terdafatar sebagi DCS (Dafar Caleg Sementara) dari partai PBR dalam pemilu 2009 lalu, Zainan mengatakan, sudah melakukan ivestigasi untuk mencari berkas DCS di KPU Kaur. Hasilnya KPU Provinsi tidak menemukan dokumen DCS tahun 2009 tersebut. Sehingga data mengenai Titin Sumarni terdaftar di DCS tersebut tidak diketahui. \"Ivestigasi sudah dilakukan, berkasnya tidak ada. Kita sudah berkerja kita minta KPU Kaur untuk mencari berkasnya tetap sampai tidak ditemukan,\" terang Zainan. Terkait persidangan etika yang tengah dihadapi komisioner KPU Provinsi tersebut, Zainan mengatakan, ada tiga kemungkinan ending yang bakal terjadi. Pertama, pemecatan. Kedua, peringatan keras. Atau ketiga, pemulihan nama baik. \"Kita jalani proses persidangan. Untuk keputusan ada di tangan majelis hakim DKPP,\" ujar Zainan. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait