Berlaku Seumur Hidup

Senin 20-01-2014,21:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE- Terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, penyebutannya yang semula e-KTP berubah menjadi KTP-el (KTP elektronik). Hal ini sudah mulai berlaku seumur hidup per 1 Januari 2014 lalu, namun dalam kepingan masih tertera masa berlakunya. \"Bagi warga yang sudah mendapatkan kartu KTP-el yang dikepingan kartunya tersebut masih terdapat masa berlaku. Secara otomatis, KTP-el tersebut sudah berlaku untuk seumur hidup, hal ini tidak menjadi masalah soal berubah penyebutanya,\" kata Kadisdukcapil Sepuan Yunir MM, kemarin. Begitu juga akibat perebuhan penyebutan, tak ada pengaruhnya  pada data. Kecuali pindah alamat atau ada penggantian status dari lajang menjadi menikah. Jika itu terjadi maka pihaknya akan melakukan pendataan ulang. \"Perekaman tetap digratiskan hingga waktu tidak ditentukan, karena masih dalam menunggu instruksi dari pusat,\" jelasnya. Sementara itu, jumlah perekaman E-KTP sebanyak 65.445 dari target sebanyak 89.645 sehingga saat ini yang belum terekam sebanyak 24.020 orang. Penuntasan E-KP ini kemungkinan akan selesai sekitar bulan Mei mendatang. \"Data tersebut masih sementara terhitung 2 Januari yang lalu, sehingga kita akan segera menuntaskanya,\" jelasnya. Sedangkan untuk perbaikan data, kata Sepuan, pihaknya masih menunggu dari kecamatan masing-masing. Karena perekaman dan perbaikan KTP akan dilaksanakan di Kabupaten. \"Untuk alat dan tenaga teknisnya sudah ada sehingga tidak perlu khawatir,\" jelasnya. (823)

Tags :
Kategori :

Terkait