Saat ini, Dirjen Otda telah melakukan kajian-kajian dan telaah hukum untuk melantik gubernur definitif. “Hasil putusan PTUN Jakarta besok (hari ini) tidak akan mempengaruhi Kemendagri mengeksekusi pelantikan atau pendefinitifan Gubernur Bengkulu,\" ujar Edhi Ismawan menerangkan hasil kunjungannya bertemu Dirjen Otda.
Dalam kunjungannya ke Kemendagri tersebut, Komisi I meminta Mendagri mengembalikan kewenangan dan hak Gubernur Bengkulu. Jika, Mendagri tidak berani melantik gubernur definitif, pihaknya meminta agar status Pelaksana Tugas Gubernur, dikembalikan menjadi Wakil Gubernur. Sehingga, memiliki kewenangan yang luas memimpin Provinsi Bengkulu.
Dirjen Otda sendiri, meminta bantuan politik Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu untuk mewujudkan rencana Kemendagri mendefinitifkan gubernur. Hari ini, PTUN Jakarta akan membacakan hasil sidang PTUN Jakarta, terkait perkara penerbitan Perppres nomor 40/P tahun 2012 dan 48/P tahun 2012 yang diajukan Agusrin M Najamudin.
\"Selama ini, putusan sela PTUN Jakarta itu menjadi hambatan bagi Mendagri untuk menetapkan Gubernur Bengkulu definitif,\" katanya, Dan surat dari Sekretariat Negara (Setneg) yang menyarankan menunda pelantikan Junaidi sebagai Gubernur Bengkulu. \"Yang informasinya merupakan instruksi dari Presiden,” katanya.Sedangkan, Mahkamah Agung (MA) akan melakukan penyelidikan terhadap hakim PTUN Jakarta yang mengeluarkan putusan sela. Karena menurutnya, putusan sela itu pada awalnya disampaikan melalui telepon. “Putusan sela yang dilakukan secara kilat itu, dianggap tidak lazim,\" katanya. (100)