IPUH, BE – Ratusan nelayan tradisional di perairan Ipuh dan sekitarnya, bakal menangkap dan bakal menerapkan denda bagi pemilik kapal yang menggunakan alat tangkap ikan pukat mini dan trawl yang masuk kawasan perairan Ipuh. “ Jika masih ditemukan nelayan yang melanggar kesepakatan yang telah lama disepakati, tidak ada lagi kompromi dan toleransi, melainkan bakal langsung kita tangkap dan didenda hingga Rp 25 juta/kapal,” tegas Kepala Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Mardiansyah, dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Menurutnya, sejak lima bulan terakhir masih banyak ditemukan kapal dengan mesin 5 GT yang melanggar batas wilayah tangkapan dan menangkap ikan di perairan nelayan tradisional. Untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, pihaknya telah melapor ke Kecamatan Ipuh. Hanya saja, belum ada tindakan dan langkah yang diambil. Ia mengingatkan nelayan yang menggunakan kapal – kapal cukup besar dan alat tankap pukat mini trawl supaya tidak lagi masuk di kawasan perairan Ipuh, yang nelayannya masih mengunakan alat tangkap tradisional. “Sudah banyak kami dirugi. Nelayan masih memberikan toleransi. Namun, terhitung saat ini tidak ada lagi kata – kata toleransi. Kapal yang melewati batas ditangkap dan dikenakan denda,” ingatnya. Denda yang kita terapkan atas kesepakatan bersama itu, lebih besar dibandingkan diwilayah kecamatan lainnya yang hanya Rp 15 juta. “Ini dilakukan supaya sama – sama mengingatkan dan tidak melanggar kesepakatan,” ujar Kades. Dalam penertiban itu, Mardiansyah mengatakan, akan melibatkan Kepolisian dan TNI AL. Karena kesatuan itu mendukung upaya untuk menertibkan kapal yang melanggar. “Kita akan libatkan pihak kepolisian dan TNI AL. Kalau dari pemerintah sudah kita laporkan melalui kecamatan, hanya saja tidak respon,” tutupnya. (900)
Pakai Mini Trawl, Didenda Puluhan Juta
Sabtu 18-01-2014,11:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :