Lima Tenaga Honda Diberhentikan

Jumat 17-01-2014,20:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Sekitar 1.700 tenaga honor daerah (honda) dan pegawai tidak tetap (PTT), sebanyak lima orang tenaga honda resmi diberhentikan. Kelima tenaga itu, dua orang tenaga guru kelas yang lulus CPNS di luar daerah,  dua orang guru kelas tingkat Sekolah Dasar Negeri, masing – masing guru di SDN 4 Air Dikit dan SDN 2 V Koto dan satu orang penjaga sekolah di SMAN Air Rami.  Ketiganya dijatuhkan sanksi dikarenakan melanggar disiplin. “ Lima tenaga honda itu telah resmi diberhentikan dari tugasnya,” tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud), Dra Nurhasni MPd. Menurutnya, pemberhentian itu sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Mulai dari teguran , pembinaan dan lainnya. Hanya saja, tenaga honda tersebut tiaka juga tidak menghiraukan atau tidak berubah. Sedangkan untuk ribuan tenaga honda dan PTT lainnya, tidak menutup kemungkinan bakal mengalami hal yang sama.  Saat ini masih dilakukan verifikasi dan evaluasi lebih lanjut terhadap tenaga tersebut. “ Yang lainnya masih kita verifikasi. Bagi yang tidak mengajukan permohonan kembali sudah dipastikan tidak lagi  sebagai honda atau PTT. Begitu pun jika ditemukan tenaga yang melanggar disiplin, akan mendapatkan nasib yang sama dengan para tenaga yang telah terlebih dahulu diberhentikan,” bebernya. Dalam memberikan sanksi hingga dikeluarkannya surat pemberhentian, tambah Nurhasni, juga diperkuat dari laporan Kepala Sekolah (Kepseks) yang bersangkutan. Karena pembinaan  awal dari Sekolah dimana tenaga itu bertugas. Jika sekolah sudah tidak mampu lagi membina, barulah jajarannya yang mengambil langkah dan tindakan. “ Tenaga honda dan PTT itu tidak tetap atau hanya sebagai tenaga kontrak. Jika sewaktu – waktu tenaganya tidak dibutuhkan lagi langsung diberhentikan dengan  hormat secara bersamaan,” demikian Nurhasni. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait