MUKOMUKO, BE – EP (25), warga Desa Jorong Guguak Kecamatan Malalo Selatan, Padang, yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pengedar materai palsu, juga dipastikan sebagai pengguna dan pemilik ganja kering sekitar 1 ons. Ini setelah Sat Narkoba Polres Mukomuko, melakukan tes urine dan melakukan penyidikan lebih lanjut. “ Tsk EP positif sebagai pengguna dan pemilik ganja kering sekitar 1 ons,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Narkoba AKP P Simarmata dikonfirmasi, kemarin. Tersangka dijerat Pasal 111 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kendati demikian, lanjut Kasat Narkoba, kasus yang ditangani itu masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Ini dilakukan untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan tersangka yang memiliki ganja kering tersebut. Darimana asal ganja dan lainnya. Begitu pun apakah tersangka juga terlibat sebagai pengedar dan darimana asal ganja tersebut, kata Kasat Reskrim, belum dapat dibeberkan lebih jauh dan masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Yang jelas tambah Simarmata, tersangka EP yang awalnyaa tertangkap terlibat menjual materai palsu itu juga telah ditetapkan sebagai pengguna/pemakai. Diketahui, EP diringkus anggota Polsek Teramang Jaya, Sabtu (10/1) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya. Saat itu tersangka tengah menjalankan aksinya melakukan penjualan materai palsu di warung dan foto copy. (900)
EP Positif Pengguna Narkoba
Senin 13-01-2014,13:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :