BENGKULU, BE - Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) mulai tanggal 12 Januari kemarin, mendapat sambutan dari berbagai kalangan termasuk di Bengkulu. Di Bengkulu sendiri, dukungan datang dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu yaitu dengan menggelar aksi damai di Simpang 5 Kota Bengkulu.
Dalam aksi yang di koordinator oleh Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Bengkulu, Sony Taurus, massa membawa 3 spanduk yang bertuliskan \'\'Mendukung Penuh UU Minerba nomor 4 Tahun 2009, usut tuntas korupsi pertambangan di Bengkulu serta Lestarikan Sumberdaya Alam untuk anak cucu bukan untuk negeri asing\'\'. Selain itu mereka juga membagikan selebaran yang bertema stop kerusakan lingkungan dan lindungi aset bangsa dari komprador asing.
\"Dengan diberlakukannya UU Mineral ini, kita berharap kerusakan lingkungan akan dapat diminimalisir,\" ungkap SonyTaurus.
Lebih lanjut Soni menjelaskan dengan adanya undang-undang Minerba ini, diharapkan ke depannya pemerintah dapat mengatur pertambangan yang ada. Berdasarkan data yang dimiliki Walhi, di Bengkulu sendiri setidaknya ada 123 pertambangan yang terdaftar, namun mereka meyakini jumlah tersebut lebih banyak karena banyak yang belum beroperasi ataupun ilegal. Walhi juga berharap kedepannya aparat penegak hukum dapat menindak dugaan korupsi yang terjadi pada sektor tambang di Provinsi Bengkulu.
\"Dengan adanya UU tersebut, kita berharap para pengusaha akan lebih memperhatikan lingkungan karena selama ini para pengusaha yang ada di Bengkulu tidak pernah melakukan reklamasi,\" tambah Soni.
Dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 tersebut pemerintah melarang pihak perusahaan untuk mengekspor bahan mentah melainkan harus lewat pengelolahan atau pemurnian terlebih dahulu dengan tujuan untuk menambah nilai jual. Bahan mentah yang dilarang diekspor tersebut adalah emas, nikel, bauksit, biji besi, tembaga dan batu bara. (251)