MUKOMUKO, BE – Jajaran Polsek Teramang Jaya, diback up Polres Mukomuko, terus melakukan pengembangan kasus materai palsu yang menjerat tersangka Endik Putra (25), warga Desa Jorong Guguak, Kecamatan Malalo Selatan, Padang, Sumatera Barat. Tindak lanjut ini dilakukan setelah polisi berhasil menangkap tersangka pengedar materai palsu dan pemilik ganja kering. “ Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kapolsek Teramang Jaya, IPDA Muhardi Ma’in dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Dari hasil keterangan tersangka, kata Kapolsek, peredaran materai palsu, baik itu materai nominal 6 ribu dan 3 ribu telah banyak beredar di wilayah Kabupaten Mukomuko. Mulai dari Lubuk Pinang hingga Ipuh dan perbatasan Sumatera Barat. “ Dari nota penjualan yang kita sita, yang terbanyak materai yang terjual di wilayah Lubuk Pinang,” ujarnya. Penjualan yang dilakukan tersangka, untuk materai 6 ribu, Rp 4 hingga 4500/lembar. Materai 3 ribu, Rp 2 ribu/lembar. Pengakuan tersangka bekerja sendiri dan asal materai palsu itu dari salah satu percetakan yang berada di Jakarta. “ Kita mencurigai tersangka tidak bekerja sendiri. Ada rekan – rekan lainnya dalam melakukan percetakan hingga materai palsu itu dijual, yang sasarannya warung – warung dan foto copy,” ujarnya. Aksi yang dilakukan tersangka itu, dimulai sejak tahun 2013 lalu. Selain itu, tersangka diduga kuat juga sebagai pengedar barang haram berupa ganja. Untuk pengembangan lebih lanjut. Baik itu pengembangan mengenai peredaran materai palsu dilimpahkan ke Sat Reskrim dan kasus narkoba dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Mukomuko. “ Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Polres Mukomuko, untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. Untuk diwilayah Polsek Teramang Jaya, lanjut Kapolsek, tetap dilakukan pengembangan. Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati – hati dalam membeli materai. “ Belilah materai di Kantor Pos,” sarannya. Berhasil diringksunya pengedar materai palsu dan pemilik ganja kering sekitar 1 ons, Sabtu (10/1), sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya. Barang bukti yang diamankan berupa materai palsu 6000, dengan jumlah 14 blok, satu blok sebanyak 50 lembar. Materai 3000 sebanyak 1 blok dan 1 ons ganja kering serta uang tunai Rp 4.375 ribu dan satu unit motor Honda yang digunakan tersangka menjalankan aksinya. (900)
Ribuan Materai Palsu Beredar
Minggu 12-01-2014,14:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :