MUKOMUKO, BE – Plot anggaran di APBD Kabupaten 2014, yang diperuntukan bagi Partai Politik (Parpol) khususnya yang ada keterwakilan di kursi legislatif sekitar Rp 500 juta. Anggaran itu sama seperti tahun sebelum – belumnya. Untuk pencairan bantuan keuangan itu, belum dapat dilakukan. Karena masih menunggu surat keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati Mukomuko. “ Sebelum, SK ditandatangani Bupati. Kita akan berkoordinasi lebih lanjut ke Kesbangpol Provinsi dan BPK. Karena untuk melakukan audit bantuan keuangan itu langsung dilakukan BPK,” hal ini disampaikan Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten, Abu Hasan Rusli dikonfirmasi, kemarin. Khusus untuk pencairan tahun 2014, kata Abu, tidak bida dilakukan sekaligus untuk satu tahun. Karena pada tahun ini akan berlangsung pesta demokrasi pemilihan legislatif (Pileg). Belum tentu Parpol yang ada keterwakilan saat ini , bakal ada keterwakilan lagi dimasa periode yang baru. “ Periode sebelumnya sebanyak 16 parpol yang ada keterwakilan. Pada periode baru nantinya, tidak menutup kemungkinan hanya beberapa Parpol saja yang ada keterwakilan. Maka parpol lainnya tidak lagi mendapatkan bantuan tersebut,” jelasnya. Untuk jumlah bantuan keuangan disesuaikan dengan jumlah perolehan suara Parpol yang bersangkutan. Bantuan keuangan itu langsung ditransfer ke rekening Parpol yang bersangkutan. “ Kita hanya sebatas melakukan verifikasi administrasi. Untuk pencairannya langsung dilakukan pihak Setdakab dan ditransfer ke rekening Parpol yang bersangkutan,” bebernya. Sejauh ini, tambah Abu Hasan, belum ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan bantuan oleh parpol. Dana bantuan itu tidak boleh digunakan parpol, diantaranya honor , menyewa sekretariat. Yang boleh itu seperti belanja atk, langganan koran, biaya operasional dan lainnya. (900)
Pencairan Bantuan Parpol Tunggu SK
Jumat 10-01-2014,18:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :