Penanganan Kasus Pabrik Es Digeber

Kamis 09-01-2014,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Jajaran Kepolisian Polres Mukomuko, kembali menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan Negara. Kali ini Polisi telah melakukan penyelidikan kasus pembangunan pabrik es di Desa Pondok Baru, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko. “ Pembangunan pabrik es tahun 2012 itu, dari penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, kemarin kasus itu telah diekspose,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Douglas Mahendrajaya SIK, kemarin sore. Pembangunan pabrik dan mesin es itu, sumber anggaran dari APBD Provinsi, yang ditangani Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi. Nilai kontrak Rp 2 miliar lebih. Proyek itu dikerjakan CV Hasimula. Dari hasil audit investigasi, lanjut Douglas, diketahui adanya kerugian negara yang mencapai Rp 658 juta lebih. Kerugian negara diantaranya adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan kontrak. Sehingga pembangunan dan pembelian mesin dengan kapasitas 10 ton/hari itu tidak selesai dan putus kontrak. Adanya penyimpangan dalam proses pemilihan penyedian jasa konsultan dalam perencanaan tidak sesuai prosedur dan sejumlah dugaan penyimpangan lainnya.  Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, lanjut Kasat Reskrim, telah dilakukan penyelidikan sekitar lima bulan lalu. Dan, telah ditingkatkan menjadi penyidikan awal Januari 2014. Pada saat proses penyelidikan, belasan saksi sudah diperiksa mulai dari mantan Kepala DKP Provinsi sekaligsus KPA, pihak kontraktor dan belasan  saksi lainnya yang berkaitan dan mengetahui mengenai proyek pembangunan pabrik es tersebut. “ Belasan saksi itu tidak menutup kemungkinan bakal dipanggil lagi. Yang jelas kasus inin tengah diproses lebih lanjut dan ditingkatkan ke penyidikan,” tegas Kasat Reskrim. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait