BINTUHAN,BE– Terhitung mulai tahun ini, Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) wajib melakukan lelang di Unit Pelelangan eloktronik (ULP). Hal ini merujuk dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. \"Iya pasti lelang harus dilakukan di ULP. Kita masih menunggu apakah ULP akan berdiri sendiri, dengan cara dipisah atau digabung dengan SKPD,\" kata Kabag Pembangunan Pemkab Kaur Azwar SPd, kemarin. Selama ini pelelangan barang dan jasa baik proyek fisik maupun nonfisik dilakukan di SKPD masing masing. Kemudian diumumkan di SKPD serta website resmi LPSE. \"Nantinya setiap SKPD mengumumkan pelelangan selalu di internet dan termasuk pemenang dan tahapannya juga diumumkan di internet. Bahkan saat ini pendaftran lelang juga bisa dilakukan di internet dengan menggunakan sever LPSE,\" jelasnya. Sementara itu, pentingnya ULP diusulkan untuk berdiri sendiri karena secara umum suatu proses untuk mendapatkan barang atau jasa, mulai dari kegiatan perencanaan, penentuan standar. Selain itu, pengembangan spesifikasi, pemilihan penyedia, negosiasi harga, manajemen kontrak, pengendalian, penyimpanan dan pelepasan barang serta fungsi-fungsi lainnya. Kemudian itu, dalam proses tersebut juga untuk memenuhi kebutuhan pengguna dalam suatu organisasi. Proses ULP ini diharapkan dapat dilakukan dengan biaya terbaik untuk memperoleh nilai terbaik, dari dana yang terbatas. \"Dengan cara mengendalikan pengadaan yakni kualitas, kuantitas, waktu, tempat dan harga ini yang harus sejalan. Sehingga proyek tidak ada yang terlambat,\" jelasnya.(823)
Lelang Diambil Alih
Rabu 08-01-2014,21:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :