MUKOMUKO, BE – Pengusaha pegepul daging babi yang akan dibawa ke Provinsi Sumatera Utara, diketahui belum ada satu pun yang mengantongi izin. Padahal semua jenis usaha dijalankan seseoranag ataupun berkelompok, harus mengantongi izin berdasarkan peraturan yang ada. “ Setahu saya, terhitung tahun 2013 lalu hingga hari ini (kemarin), belum ada pengusaha daging babi yang membuat izin. Entah, kalau dari pejabat sebelumnya pernah mengeluarkan atau tidak. Berkas – berkas mengenai hal itu kita cek lebih jauh,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten, Yanzuri SE melalui Kasi Pelayanan dan Perizinan, Jumaidi SH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K), Eddy Apriyanto SP melalui Kabid Peternakan, Elsandi Ultria Dharma menyampaikan seharusnya pengusaha itu mengantongi izin. Seingatnya, dari sejumlah pengusaha pengepul daging babi, hanya ada satu pengusaha yang pernah meminta rekomendasi untuk membuat buat izin usaha. Yakni pengusaha daging babi di wilayah Kecamatan XIV Koto. Khususnya dibidang peternakan yang bekerjasama dengan dokter hewan. DP3Khanya sebatas mengeluarkan surat keterangan bahwa daging babi yang akan dibawa keluar Provinsi Bengkulu, itu dalam keadaan sehat alias tidak ada penyakit. “ Bidang peternakan hanya mengeluarkan surat bahwa daging babi itu tidak ada penyakit. Untuk mengenai dilarang atau tidaknya dan lainnya ada SKPD – SKPD terkait yang lebih mengetahui hal tersebut,” bebernya. (900)
Usaha Daging Babi Tidak Punya Izin
Selasa 07-01-2014,15:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :