Kadis Tata Kota Terus Diteror

Minggu 05-01-2014,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Teror melalui pesan singkat kembali mengancam Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota Bengkulu, Ir Yalinus. Teror ini diduga berkaitan dengan rencana pihaknya yang akan melakukan pembongkaran terhadap sejumlah rumah warga yang berada di Jalan Re Martadinata Kecamatan Kampung Melayu karena dinyatakan telah melanggar ketetapan garis sempadan pagar (GSP) dan garis sempadan bangunan (GSB). \"Klu kamu tetap nurunkan personil hari senen dan membongkar warung kami dg paksa tanpa ganti rugi, maka kami sebagai yg tertindas akan mengadakan demo hari kamis tgl 8 pas hari pes nasional se indonesia,\" demikian isi pesan singkat yang diterima Yalinus yang ia teruskan ke wartawan media ini, kemarin. Dia membeberkan, pesan singkat ini berasal dari nomor 08989397238 yang masuk ke telepon seluler miliknya pada Jum\'at (3/1), tengah malam. Sayangnya, ketika pagi Sabtu (4/1) ia mencoba untuk menghubungi nomor tersebut, sudah  dalam keadaan tidak aktif.  \"Saya sudah minta agar perangkat RT dan RW bisa menelusuri masalah ini. Saya juga akan minta aparat yang berwenang untuk melacak nomor ini. Tidak ada toleransi untuk masalah seperti ini,\" tukasnya. Meski telah berkali-kali menerima teror yang sama, Yalinus menegaskan, ia selaku Ketua Tim Terpadu Pengawasan Pemanfaatan Ruang dalam Wilayah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013, tidak akan bergeming untuk tetap melakukan pembongkaran terhadap sejumlah rumah warga tersebut. \"Berapa banyak juga sih kalau mereka mau demo? Jumlah yang belum membongkar kan hanya sekitar 30 bangunan lagi. Sudah banyak kok yang bongkar sendiri,\" sampainya. Dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa menunda pembongkaran lebih lama lagi. Pada hari ini, surat teguran ketiga kalinya yang merupakan batas terakhir peringatan telah disampaikan. Sehingga, eksekusi atas bangunan-bangunan yang melanggar harus segera dilaksanakan. \"Surat pertanggungjawaban dananya juga sudah habis pada Desember 2013 kemarin. Tapi sudah kami masukkan kembali. Karenanya harus cepat dilaksanakan,\" imbuhnya. Sementara Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota, Nuharman SH, mengungkapkan, pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar GSP dan GSB harus segera dilakukan meskipun banyak penolakan dari warga. Pasalnya, pemerintah berhak untuk melakukan pembongkaran pada bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah. \"Secara hukum sah dibongkar. Itu kan tanah pemerintah. Ini bisa jadi pelajaran bagi yang lain bilamana membangun harus sesuai dengan ketetapan dan ketentuan. Tapi disisi lain pihak pemerintah juga harus gencar melakukan sosialisasi agar preseden yang sama tidak terjadi lagi,\" ungkapnya. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait