Dewan Sidak Tambang Ilegal

Jumat 03-01-2014,22:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN,BE– Memasuki tahun politik 2014, DPRD Kaur  mengawali pekerjaan dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap aktifitas pertambangan ilegal di Kecamatan Maje dan Nasal. Sidak dilakukan berdalih menjalankan  fungsi pengawasan. Sidak tersebut juga terkait dengan Raperda Wilayah Pertambangan Rakyat dan Raperda Izin Pertambangan Rakyat (IPR).  \"Kita anggap pasir besi yang ada di Nasal dan Maje masih menyalahi aturan yang ada, karena belum terbentuknya Perda maka kita nilai tambang besi masih ilegal,\" kata Ketua Komisi I Herlian Muhcrim ST didampingi  Ketua Komisi II Ir Mediyanto dan Ketua Baleg Ahmad Kudsi,  kemarin. Pihaknya sudah melakukan sidak bahwa penambangan yang dilakukan tidak sesuai aturan. Bahkan seperti  pertambangan pasir besi yang dikelola Koperasi Wahana Bahari Kaur (KWBK) di Desa Merpas diduga ilegal.  Pihaknya menyikapi persoalan pasir besi tersebut.  \"Kita menduga ini ilegal karena sampai saat ini Raperda WPR belum kita sahkan, apalagi Raperda IPR.  Apalagi Pertambangan ilegal ini yang berkedok koperasi.  Selain itu kita lihat penambangan ini tidak sesuai dengan aturan dalam Amdal atau UKL/UPL,\" jelasnya. Melihat kondisi yang terjadi, kata Herlian, dewan juga meminta pihak Dinas Pertambangan Kaur untuk segera menghentikan operasional penambangan tersebut. Jika operasi terus dilakukan berarti pihak dinas dengan sengaja mengizinkan pertambangan ilegal beroperasi. Operasional ekspor pasir besi yang saat ini dalam proses loading di Pelabuhan Linau juga diminta dihentikan. \"DPRD minta dihentikan sementara, sebab PT Selomoro Banyu Arto (SBA) yang memiliki izin eksport itu diduga sudah tidak lagi melakukan operasi tambang. Sehingga pasir besi yang akan diekpsor itu didapat dari pihak luar salah satunya dari koperasi. Sehingga kita menduga bahwa pasir besi yang akan diekspor ini hasil pertambangan ilegal yang dilakukan koperasi, \" jelasnya.(823)

Tags :
Kategori :

Terkait